Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Manuver Eggy Sudjana, laporkan Sures Kumar ke Bareskrim

Manuver Eggy Sudjana, laporkan Sures Kumar ke Bareskrim Eggy Sudjana. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kuasa Hukum Eggy Sudjana dilaporkan oleh Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar. Eggy dilaporkan akibat ucapan di dalam sebuah video yang menyebut, jika 'pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan pancasila'.

Mengetahui dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Eggy pun lalu melakukan pelaporan balik terhadap Sures dan beberapa orang lain. Selain dilaporkan di Bareskrim Polri, Eggy juga dilaporkan di beberapa Polda yaitu Polda Metro Jaya, Polda Bali dan Polda Jawa Barat.

"Kang Eggy ini dilaporkan dengan undang-undang ITE dengan pasal juga dengan pasal menyampaikan informasi tentang SARA kebencian terhadap SARA dan penghinaan. Selain itu, kang Eggy dilaporkan dengan pasal yang serupa dilaporkan kepada Ahok, dengan pasal pasal 156a KUHP pidana dengan pasal 156 gitu ditambah lagi satu pasal tentang undang-undang penghapusan diskriminasi ras," kata kuasa hukum Eggy, Rangga Lukita Desnata di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).

Rangga mengaku, jika ucapan kliennya itu merupakan substansi permohonannya di Mahkamah Konstitusi. Di Mahkamah Konstitusi, saat itu Eggy memberikan dalil-dalil terkait uji materil Perppu nomor 2 tahun 2017.

"Dalam hal ini sebenarnya pernyataan Kang Eggy ini sebagai wujud simpati-simpati terhadap ormas-ormas yang berpahamkan diluar Islam, Kang Eggy khawatir apabila Perpu ini nantinya berlaku disetujui oleh DPR kang egi minta konsisten pemerintah untuk menerapkannya," ngakunya.

"Kenapa di pasal 59 ayat 3 beserta penjelasan Perpu tersebut dilarang ada ormas-ormas yang berpahamkan diluar Pancasila ini, menurut pendapat klien kami Eggy Sudjana gitu kan bawahannya ormas Islam saja yang memenuhi unsur itu jadi ini rasa wujud simpati terhadap ormas-ormas yang di luar perpahaman Islam untuk itulah kang Eggy minta Perpu itu dibatalkan," sambung Rangga.

Menurutnya, pendapat yang disampaikan oleh kliennya pada saat persidangan di MK, bagian kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan siapapun termasuk campur tangan Sistem Peradilan Pidana Criminal Justice system pasal 3 ayat 2 undang-undang tentang kehakiman.

"Enggak boleh kalau misalnya orang berstatmen di pengadilan memberikan permohonan di pengadilan itu langsung masuk ke unsur pidana enggak mau orang mencari keadilan kami tangkap ini enggak mau ditangkap-ditangkap Ini kemungkinan besar ada pihak-pihak tertentu yang tidak percaya diri merasa inferior untuk menjawab atau untuk membantah argumentasi klien kami di uji materi itu jadi membuat persoalan ini lebar kemana-mana," ujarnya.

Dalam hal ini, Eggy melakukan pelaporan balik terhadap Sures Kumar, Jogannes L Tobinv, Pariyadi alias Gus Vadi dan Effendi Hutahaean atas dugaan tindak pemberitahuan atau pengaduan tidak benar atau palsu sebagaimana Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 317 KUHP.

Laporan yang dibuat di beberapa kantor kepolisian terhadap Eggy, lanjut Rangga, menurutnya tidak benar dan itu sebagai bentuk untuk menyerang kliennya itu, yang dimana ucapannya tersebut saat menjalani persidangan memohon uji materi di MK.

"Tapi nggak masalah kami hadapi permasalahan itu kami dalam hal ini kami menggunakan saluran-saluran hukum yang tersedia bhawa yang dilakukan terhadap kline kami tidak benar, tendensius, menyerang harkat martabat dia telah memohon uji materi Mahkamah Konstitusi sebagai pencari keadilan kurang lebih seperti itu," tandasnya.

Sekedar informasi, Pada tanggal 5 Oktober 2017, Eggy Sudjana dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang 11 Tahun 2008, Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Undang Undang ITE) oleh Sures Kumar di Bareskrim Mabes Polri dengan laporan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.

Di tanggal dan hari yang sama, 5 Oktober 2017, Eggy juga dilaporkan oleh Johanes L Tobing di Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: LP/4822/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Kemudian, pada tanggal 6 Oktober 2017 atas pernyataannya di Mahkamah Konstitusi tersebut, Eggy kembali dilaporkan oleh Payadi Als Gus Yadi, atas dugaan melakukan tindak pidana Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.

Lalu, pada tanggal 9 Oktober 2017, Eggy ternyata juga dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat (2). Pasal 45 a ayat (2) Undang Undang ITE dan Pasal 156a KUHP di Polda Jawa Barat oleh Effendi Hutahaean dengan laporan polisi nomor: LPB/915/X/2017/JABAR.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim
Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim

Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana

Mereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.

Baca Selengkapnya
Total, Ada 20 Kasus Rocky Gerung di Meja Penyidik
Total, Ada 20 Kasus Rocky Gerung di Meja Penyidik

Lisman mengatakan, seluruh relawan Joko Widodo murka mendengar pernyatan Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan

Firli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Pengacara Akui Sekda Bandung Diperiksa KPK sebagai Tersangka Smart City
Pengacara Akui Sekda Bandung Diperiksa KPK sebagai Tersangka Smart City

Menurut Rizky, ada empat orang anggota DPRD kota Bandung yang juga statusnya telah naik dari saksi menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya
13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya

13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Giliran PKB Jateng Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polisi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Giliran PKB Jateng Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polisi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Lukman juga dilaporkan ke Polda Jatim dan Polda NTB.

Baca Selengkapnya
Serangan Balik Virgoun, Laporkan Inara Terkait Tuduhan Ilegal Akses dan Penyebaran Data Pribadi ke Polisi
Serangan Balik Virgoun, Laporkan Inara Terkait Tuduhan Ilegal Akses dan Penyebaran Data Pribadi ke Polisi

Inara diduga mengakses aplikasi percakapan pribadi Virgoun tanpa izin.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penghinaan Rocky Gerung ke Bareskrim
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penghinaan Rocky Gerung ke Bareskrim

Ada tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya