Manuver Eggy Sudjana, laporkan Sures Kumar ke Bareskrim
Merdeka.com - Kuasa Hukum Eggy Sudjana dilaporkan oleh Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar. Eggy dilaporkan akibat ucapan di dalam sebuah video yang menyebut, jika 'pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan pancasila'.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Eggy pun lalu melakukan pelaporan balik terhadap Sures dan beberapa orang lain. Selain dilaporkan di Bareskrim Polri, Eggy juga dilaporkan di beberapa Polda yaitu Polda Metro Jaya, Polda Bali dan Polda Jawa Barat.
"Kang Eggy ini dilaporkan dengan undang-undang ITE dengan pasal juga dengan pasal menyampaikan informasi tentang SARA kebencian terhadap SARA dan penghinaan. Selain itu, kang Eggy dilaporkan dengan pasal yang serupa dilaporkan kepada Ahok, dengan pasal pasal 156a KUHP pidana dengan pasal 156 gitu ditambah lagi satu pasal tentang undang-undang penghapusan diskriminasi ras," kata kuasa hukum Eggy, Rangga Lukita Desnata di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa Suratul Padli dan istrinya lapor ke Polda NTB? 'Kami mendampingi korban untuk minta penjelasan, siapa yang mencatut nama korban ini, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB,' kata Anton.
Rangga mengaku, jika ucapan kliennya itu merupakan substansi permohonannya di Mahkamah Konstitusi. Di Mahkamah Konstitusi, saat itu Eggy memberikan dalil-dalil terkait uji materil Perppu nomor 2 tahun 2017.
"Dalam hal ini sebenarnya pernyataan Kang Eggy ini sebagai wujud simpati-simpati terhadap ormas-ormas yang berpahamkan diluar Islam, Kang Eggy khawatir apabila Perpu ini nantinya berlaku disetujui oleh DPR kang egi minta konsisten pemerintah untuk menerapkannya," ngakunya.
"Kenapa di pasal 59 ayat 3 beserta penjelasan Perpu tersebut dilarang ada ormas-ormas yang berpahamkan diluar Pancasila ini, menurut pendapat klien kami Eggy Sudjana gitu kan bawahannya ormas Islam saja yang memenuhi unsur itu jadi ini rasa wujud simpati terhadap ormas-ormas yang di luar perpahaman Islam untuk itulah kang Eggy minta Perpu itu dibatalkan," sambung Rangga.
Menurutnya, pendapat yang disampaikan oleh kliennya pada saat persidangan di MK, bagian kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan siapapun termasuk campur tangan Sistem Peradilan Pidana Criminal Justice system pasal 3 ayat 2 undang-undang tentang kehakiman.
"Enggak boleh kalau misalnya orang berstatmen di pengadilan memberikan permohonan di pengadilan itu langsung masuk ke unsur pidana enggak mau orang mencari keadilan kami tangkap ini enggak mau ditangkap-ditangkap Ini kemungkinan besar ada pihak-pihak tertentu yang tidak percaya diri merasa inferior untuk menjawab atau untuk membantah argumentasi klien kami di uji materi itu jadi membuat persoalan ini lebar kemana-mana," ujarnya.
Dalam hal ini, Eggy melakukan pelaporan balik terhadap Sures Kumar, Jogannes L Tobinv, Pariyadi alias Gus Vadi dan Effendi Hutahaean atas dugaan tindak pemberitahuan atau pengaduan tidak benar atau palsu sebagaimana Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 317 KUHP.
Laporan yang dibuat di beberapa kantor kepolisian terhadap Eggy, lanjut Rangga, menurutnya tidak benar dan itu sebagai bentuk untuk menyerang kliennya itu, yang dimana ucapannya tersebut saat menjalani persidangan memohon uji materi di MK.
"Tapi nggak masalah kami hadapi permasalahan itu kami dalam hal ini kami menggunakan saluran-saluran hukum yang tersedia bhawa yang dilakukan terhadap kline kami tidak benar, tendensius, menyerang harkat martabat dia telah memohon uji materi Mahkamah Konstitusi sebagai pencari keadilan kurang lebih seperti itu," tandasnya.
Sekedar informasi, Pada tanggal 5 Oktober 2017, Eggy Sudjana dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang 11 Tahun 2008, Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Undang Undang ITE) oleh Sures Kumar di Bareskrim Mabes Polri dengan laporan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.
Di tanggal dan hari yang sama, 5 Oktober 2017, Eggy juga dilaporkan oleh Johanes L Tobing di Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: LP/4822/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Kemudian, pada tanggal 6 Oktober 2017 atas pernyataannya di Mahkamah Konstitusi tersebut, Eggy kembali dilaporkan oleh Payadi Als Gus Yadi, atas dugaan melakukan tindak pidana Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.
Lalu, pada tanggal 9 Oktober 2017, Eggy ternyata juga dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat (2). Pasal 45 a ayat (2) Undang Undang ITE dan Pasal 156a KUHP di Polda Jawa Barat oleh Effendi Hutahaean dengan laporan polisi nomor: LPB/915/X/2017/JABAR.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaMereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.
Baca SelengkapnyaLisman mengatakan, seluruh relawan Joko Widodo murka mendengar pernyatan Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMenurut Rizky, ada empat orang anggota DPRD kota Bandung yang juga statusnya telah naik dari saksi menjadi tersangka.
Baca Selengkapnya13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Lukman juga dilaporkan ke Polda Jatim dan Polda NTB.
Baca SelengkapnyaInara diduga mengakses aplikasi percakapan pribadi Virgoun tanpa izin.
Baca SelengkapnyaAda tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Baca Selengkapnya