Manuver pengacara bebaskan Saipul Jamil dari kasus pencabulan
Merdeka.com - Tak hanya melontarkan bantahan dan mengancam melaporkan pihak yang menyudutkan, tim kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil terus bermanuver agar sang klien bebas. Mereka kini meminta polisi membuat berita acara pemeriksaan (BAP) ulang.
Salah satu pengacara Saipul, Kasman Sangaji mengungkapkan, mereka telah mengajukan permintaan itu kepada penyidik. Kasman juga menuding, pelapor DS tidak memiliki saksi saat kejadian berlangsung.
"Menurut keyakinan kami bahwa pelapor tidak memiliki saksi, sehingga tidak kuat statementnya," ucap Kasman Sangajidi halaman Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2).
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Kenapa Saipul Jamil memilih memaafkan petugas polisi? 'Banyak yang dipikirkan juga kayak ada istri polisi tersebut, anaknya gimana nanti, saya mikir seperti itu. Kalau egois dan emosi bisa aja cuma saya lebih baik memaafkan dan mudah-mudahan hal ini tidak terulang,' lanjutnya.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
Tim pengacara telah menyampaikan secara tertulis surat pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 18-19 Febuari lalu. "Saya sampaikan kedatangan kali untuk menyampaikan secara tertulis surat pencabutan BAP pada tanggal 18-19 Febuari 2016," ujar Kasman.
Kasman menuturkan alasan mengajukan BAP ulang dikarenakan pada saat pemeriksaan Saipul hanya sendiri. "Alasannya kenapa kita ajukkan BAP ulang, karena klien kami tidak didampingi tim kuasa hukum sejak awal," tegas Kasman.
Sambil menunggu perkembangan penyidikan, tim pengacara juga berniat mengajukan penangguhan penahanan. "Penangguhan penahanan rencananya iya, mudah-mudahan nanti tinggal lihat nanti aja, kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Pada hari Minggu (21/2), tim pengacara yang menggelar jumpa pers di kediaman Saipul di Kelapa Gading juga menceritakan kronologi versi mereka. Saipul saati itu hendak membangunkan DS untuk diajak salat subuh.
"Anak itu di sini untuk diajari ibadah. Syarat mau kerja dengan Bang Ipul itu wajib iktikaf di masjid, dibangunkan waktu salat subuh susah, karena (korban) tidak terbiasa bangun pagi. Dia (korban) tidak bangun, wajar mungkin kelelahan, bang Ipul sedikit memukul, pas dibangunkan dia kaget," ucap Kasman.
Kasman menuturkan DS datang sendiri ke rumah Saipul. "Anak itu bukan dipanggil, dibujuk, dirayu, dijanjikan sesuatu, ditarik, diculik, tetap dengan sadar anak itu dengan inisiatif sendiri datang ke sini (rumah Saipul Jamil)," ujarnya.
Selain itu ia menegaskan bahwa DS bukanlah remaja di bawah umur dan tidak ada sedikitpun perbuatan cabul yang dilakukan Saipul Jamil terhadap DS selama pertemuan berlangsung.
"Kita bisa pertanggungjawabkan. Dia bukan di bawah umur, tapi alat bukti kami tidak dapat di bongkar di media. Dia bukan anak di bawah umur," tegas Kasman lagi.
Kuasa hukum Saipul Jamil ©2016 merdeka.com/adriana megawati
Menjawab bantahan dari kubu Saipul, Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona dengan tegas mengatakan bahwa tidak akan memberhentikan kasus tersebut sekalipun korban mencabut laporannya.
"Ini bukan kasus delik aduan. Kalaupun korban misalnya mencabut (laporan), akan kami lampirkan di berkas, biar nanti sebagai pertimbangan hakim. Kami tidak akan berhentikan kasus ini," tegas Daniel Bolly Tifaona usai mengunjungi Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2).
Terkait bantahan pencabulan yang kini dilontarkan kuasa hukum Saipul Jamil, Bolly mengatakan kepolisian tidak akan terpengaruh. "Bantahan itu haknya dia, tersangka mau membantah atau mencabut itu haknya tersangka. Jadi sekali lagi penyidik tidak mengejar omongan tersangka," ucap Bolly.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Propam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil kini berstatus sebagai saksi dimintai keterangan dan dipastikan negatif narkoba.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine Saipul Jamil negatif, sedangkan asistennya positif narkoba
Baca Selengkapnya“Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," kata Saipul
Baca SelengkapnyaPublik amat terkejut dengan cara sejumlah anggota polisi kala mengamankan mantan suami Dewi Perssik dan asistennya itu.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaSoal video viral yang memperlihatkan Saipul Jamil tengah diamankan polisi beberapa waktu lalu. Simak info lengkapnya!
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat diamankan oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes Saipul Jamil dinyatakan negatif.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil kini sudah bebas usai menginap 3 hari di kantor polisi.
Baca Selengkapnyayahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnya