Manyul, penjual merica di Klaten tak tahu barang dagangannya palsu
Merdeka.com - Siswanto alias Manyul (42) warga Desa Jogosetran, Kecamatan Kalikotes, Klaten ditangkap polisi, dia diduga menjual merica palsu. Manyul mengaku tak tahu jika dagangannya itu palsu. Dia mengatakan selama ini mengambil merica dari distributor yang berada di Pasar Legi Solo.
"Saya tidak tahu jika merica yang saya beli itu palsu. Saya ambil kulakan 50 kilogram ke Pasar Legi Solo. Harga merica seperti biasa Rp 20 ribu per kilogram. Saya jual lagi di pasar Rp 23 ribu per kilogramnya. Ini sudah laku 25 kilogram. Saya tidak tidak tahu kalau harga merica saat ini mencapai Rp 240 ribu per kilogramnya," kata Manyul kepada wartawan, Senin (29/6).
Manyul mengaku sudah menjual merica sejak sepekan terakhir. Para pembeli, lanjut dia kebanyakan juga tidak tahu jika merica yang dijualnya itu palsu.
-
Apa yang dijual? Dia merinci, luas tanah lokasi berdirinya masjid 300 meter persegi.'Sementara tanah kosong yang di belakang masjid kurang lebih luasnya juga 300 meter persegi. Jadi kurang lebih dua sertifikat itu luas lahannya 600 meter,' ungkapnya.
-
Apa yang dijual Kurnia Mega? Saat ini, Kurnia Meiga mencari nafkah dengan berjualan emping, rengginang, dan berbagai atribut sepak bola miliknya.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana dia berjualan? Saat ini ia rutin mangkal di Jalan Bulak Rantai, Kampung Tengah, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dimana Mata Maling dijual? Jika ingin mencicipi kuliner legendaris dari Solo ini tetapi tidak ingin repot membuatnya, kamu bisa mencari di beberapa sudut Kota Solo. Mata Maling sampai sekarang masih terus dijual di lapak jajanan tradisional gerbang utama Pasar Gede.
Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo mengatakan terungkapnya penjualan merica palsu berawal dari adanya laporan masyarakat, yang membeli merica kepada Manyul.
"Ini dari laporan masyarakat, mereka mengaku merasa aneh dengan merica yang ia beli. Berbekal laporan tersebut, kami mendatangi lokasi pasar dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti," ujar Kapolres.
Menurut dia, merica tersebut diketahui palsu setelah pihaknya melakukan uji laboratorium di Polda Jateng. Hasil uji lab yang menyatakan merica tersebut terbukti palsu.
"Merica yang kami amankan itu teksturnya tidak keras, gampang pecah dan tidak ada aroma merica seperti biasanya. Jika ini dikonsumsi bisa berbahaya bagi kesehatan. (Merika) lembek, aromanya apek," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman empat tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara
Baca SelengkapnyaVideo itu memperlihatkan pelaku sedang berbincang dengan pemilik toko. Dia menyebut uang tersebut akan diserah ke polisi.
Baca SelengkapnyaModus culas ini ternyata sudah dilakukan oleh MT sejak membangun bisnisnya pada 2018 dengan mempekerjakan lebih dari 10 karyawan
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaAksinya itu viral setelah korban mengunggah video rekaman CCTV ke media sosial
Baca SelengkapnyaPesulap Merah membongkar sebuah toko yang jualan alat dukun klenik.
Baca SelengkapnyaApakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?
Baca Selengkapnya