Marah besar, Kapolri copot AKBP Yusuf dari Kasubid Ditpamobvit Polda Babel
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian geram dengan ulah AKBP Yusuf yang menganiaya seorang ibu dan anak terduga pelaku pencurian di sebuah minimarket. Dia memerintahkan untuk mencopot AKBP Yusuf dari jabatan Kasubid Ditpamobvit Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Terkait dengan video pemukulan itu, Kapolri marah besar. Kapolri marah dan akan copot AKBP Y hari ini juga. AKBP Y tidak mencerminkan polisi yang promoter," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (13/7).
Menurut Iqbal, sikap promoter itu difokuskan pada tiga kebijakan utama yang salah satunya memperbaiki kultur. Anggota Polri saat ini harus dapat menghilangkan arogansi kekuasaan dan menekan kekerasan eksesif.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Kenapa polisi tersebut mengancam warga? 'Kau belum tahu di keluarga aku banyak yang jadi polisi ye, kau belum tahu dengan aku ye,' kata pelaku mengancam korban.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Dimana kejadian polisi mengancam warga? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Bagaimana Kapolri disapa oleh anggotanya? Bapak saya kan masuk polisi tahun 83, bapak Kapolri kan tahun 91. Di belakang katanya Bapak Kapolri katanya adik-adikannya Pak,' kata komika ini yang langsung membuat para Jenderal tertawa.
"Oknum AKBP Y tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok polisi sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat," kata dia.
Dia melanjutkan, Kapolri sudah sering mengatakan bahwa anggota boleh bersikap keras. Namun koridornya adalah terhadap para penganggu ketertiban umum, pelaku kriminal yang membahayakan nyawa masyarakat, dan membahayakan nyawa petugas.
"Harus tegas, bila perlu ditembak mati. Malah diberi penghargaan oleh Pak Kapolri. Sudah banyak toh yang tembak dan tangkap begal, tembak dan tangkap bandar narkoba, tembak dan tangkap teroris, diberi penghargaan," ujar Iqbal.
Iqbal menegaskan bahwa Polri tidak dapat mentolerir sikap AKBP Y. Hari ini juga Kapolda Bangka Belitung Brigjen Syaiful Zahri harus segera mencopot jabatan anggotanya itu.
"Tentunya setelah dicopot, akan ada mekanisme yang bersangkutan akan lalui di Propam," Iqbal menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaKapolda Sulsel mengaku sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaAKP Ryanto Ulil Anshar ditembak di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) dini hari.
Baca SelengkapnyaKeberanian Brigadir Andri berbuah apresiasi. Kapolda memuji anak buahnya melawan geng motor.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Baca SelengkapnyaKompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar, dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Baca SelengkapnyaPerwira menengah polisi itu dicopot dari jabatan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku akibat memukul driver taksi online.
Baca SelengkapnyaPutusan itu mengejutkan hingga Dadang tertunduk lemas di depan majelis hakim sidang etik
Baca SelengkapnyaAnggota Provos di Pelabuhan Nusantara viral dan banjir kecaman usai menendang pedagang asongan.
Baca Selengkapnya