Marah, tersangka dukun cabul di Aceh nyaris pukul wartawan
Merdeka.com - Persidangan terhadap dukun cabul yang melibatkan seluruh keluarganya nyaris ricuh. Bahkan, tersangka nyaris menghajar wartawan yang sedang meliput persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Kejadiannya bermula petugas kepolisian menjemput tersangka seorang dukun cabul berinisial MI (40) yang berasal dari Kabupaten Pidie Jaya. Ketika itu, sejumlah fotografer dan kamera person ingin mengabadikan tersangka dukun cabul itu yang sedang dibawa ke dalam ruang persidangan.
Saat tersangka di bawah pengawalan ketat kepolisian, melawan dan hampir terlepas dan ingin memukul wartawan yang sedang mengambil gambar. "Jangan kau ambil foto aku, jangan buat malu aku," teriak tersangka yang berinisial MI, Selasa (26/11), di Banda Aceh.
-
Bagaimana Sanksi jika nekat foto? Jadi ada orang luar, dianya foto di Baduy Dalam, dianya tidak bisa pulang. Jadi bukan hilang, tapi sakit perut di Baduy Dalam. Sebelum meminta maaf di sana dan menghapus gambarnya, tidak akan sembuh,“ katanya lagi.
-
Mengapa foto bertiga dianggap membawa sial? Mereka juga percaya bahwa kilatan kamera bisa mencuri jiwa atau menyambar nyawa orang yang berada di tengah foto.
-
Siapa yang menerapkan larangan foto? Masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten masih mempertahankan tradisi leluhur hingga saat ini.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Akan tetapi, aksi itu bisa digagalkan oleh kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi itu. Dengan sigap, beberapa polisi langsung melumpuhkan tersangka dengan memegang sambil menggiring ke dalam ruang persidangan.
Kasus pencabulan ini terjadi beberapa bulan lalu. Tersangka berinisial MI merupakan dukun yang sering mengobati orang sakit yang diduga diguna-guna.
Tersangka MI juga ikut dibantu oleh istrinya berinisial RS dan kedua anak laki-lakinya masing-masing berinisial D dan R. Keempat tersangka pencabulan melakukan praktiknya saat sedang mengobati pasiennya. Korban adalah anak di bawah umur yang dicabuli oleh tersangka.
Bahkan, tersangka R yang merupakan istri MI membantu mengarahkan untuk mencabuli korban atas alasan untuk pengobatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka masing-masing tersangka MI dan RS dengan hukuman 9 dan tersangka D dan R diancam masing-masing 10 tahun penjara. Sampai berita ini diturunkan, proses persidangan masih sedang berlangsung di PN Banda Aceh. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus seorang fotografer berinisial ZA (22), setelah merayu dan mencoba mencabuli model wanita pada saat sesi foto.
Baca SelengkapnyaInformasi dihimpun, polisi 'nakal' yang memeras EBG dinas di Ditresnarkoba Polda Aceh, meminta Rp177 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaAksi arogan bodyguard Atta Halilintar-Aurel Hermansyah terhadap para wartawan menjadi sorotan publik.
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaF sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca Selengkapnya