Marak calon tunggal, Fadli salahkan pemerintah tak revisi UU Pilkada
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan permintaan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu bukanlah hal mendesak untuk dilakukan saat ini demi menyelamatkan delapan daerah yang hanya terdapat calon tunggal. Terkait itu, dia mengusulkan agar calon tunggal ke depannya langsung dilantik oleh DPR.
"Perpu itu darurat. Ini kita lihat tidak ada tapi sudah diantisipasi hanya pemerintah enggak mau revisi waktu itu," ujar Fadli dalam diskusi yang bertajuk 'retaknya Pilkada serentak' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (8/8).
Menurut dia, solusi menyelamatkan kedelapan daerah dengan mengeluarkan Perppu dapat berimbas bagi banyak orang dan Pilkada selanjutnya. Selain itu, menyelamatkan muka partai untuk meraih kemenangan dalam Pilkada adalah bentuk politik praktis.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Bagaimana jika calon tunggal tak raih 50%? 'Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,' kata Idham menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/8).
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
"Jangan sampai hanya ada dua orang aturan diubah. Karena ada orang di dalam, tapi mesti melihat ke depan dan secara umum," tukas dia.
Selain itu, ditambahkannya, munculnya fenomena calon tunggal disebabkan oleh kurang tanggapnya pemerintah untuk merevisi UU Pilkada. Dalam revisi itu, hendak dibahas soal adanya calon tunggal.
"Calon tunggal ini bukti kurang visionernya pemerintah. Waktu itu sudah ada rencana revisi UU Pilkada termasuk antisipasi calon tunggal. Namun pemerintah tidak setuju," papar dia.
Jika Pilkada ditunda bagi kedelapan daerah ditunda, besar kemungkinan Mendagri akan memilih seorang pejabat menjadi Plt (pelaksana tugas). Menurut Fadli, hal ini mesti dilakukan agar tidak ada kevakuman pemerintah di delapan daerah tersebut.
"Untuk delapan daerah enggak boleh ada kevakuman, mesti ada mekanisme Plt meski ada pengurangan ambil kebijakan oleh Plt nantinya. Apa boleh buat, saya pikir nanti ke depan DPR saja yang lantik. Ini politik segala sesuatu bisa terjadi," pungkas dia. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaCalon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaWacana itu disebut-sebut akan dilakukan koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang mengusung Ridwan Kamil sebagai Cagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaDalam rapat tersebut, Arteria Dahlan keras mengkritik KPU karena tidak bisa membuat keputusan dan bergantung pada Bawaslu
Baca SelengkapnyaCalon perseorangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cermat dalam tahapan pencalonan.
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia menguat dikabarkan menjadi calon tunggal dalam pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Golkar
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya