Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Marak Fintech Ilegal, OJK Ingatkan Masyarakat Berhati-hati

Marak Fintech Ilegal, OJK Ingatkan Masyarakat Berhati-hati ilustrasi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online berstatus ilegal semakin marak di Indonesia. Belakangan sejumlah warga Solo menjadi korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga sejumlah fintech ilegal yang melakukan penipuan tersebut memiliki jaringan internasional.

"Sangat mungkin fintech ilegal yang ada saat ini memiliki jaringan internasional. Saat ini dengan internet semua bisa mengakses hingga ke luar negeri. Bisa saja jadi fintech itu berasal dari luar negeri," ujar Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo, Tito Adji Siswantoro saat dihubungi wartawan, Senin (29/7).

Untuk itu dirinya meminta masyarakat lebih berhati-hati menggunakan jasa fintech. Ia menilai tak seharusnya fintech dapat mengakses kontak telepon di ponsel, seperti yang dialami YI, korban fintech INCASH. Fintech, dikatakannya, hanya diperkenankan mengakses 'camilan' singkatan dari camera, microphone dan LAN atau lokasi.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau sudah mengakses selain tiga hal itu, bisa dikatakan fintech tersebut ilegal," tandasnya.

Lebih lanjut Tito menyampaikan, ciri-ciri fintech ilegal bisa dilihat dari besarnya jumlah potongan dan denda. Untuk itu nasabah harus teliti membaca syarat dan ketentuan sebelum meminjam uang. Nasabah juga diimbau agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan dan kecepatan pencairan dana.

"Mudah itu belum tentu aman, jangan cepat tergiur. Silakan cek dulu legalitas fintech lewat telepon ke call center 157," katanya.

Direktur LBH Solo Raya, Gede Sukadenawa Putra mengemukakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima aduan 7 korban fintech yang diduga ilegal. Salah satunya adalah dari wanita asal Solo, YI (51) yang mengaku mendapatkan teror berupa SMS, telepon hingga hoaks bahwa dirinya rela 'digilir' demi bisa membayar utang senilai Rp1.054.000 dari fintech bernama Incash.

Baik YI maupun 6 korban lainnya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta bersama LBH Solo Raya.

"Baik YI maupun korban lainnya ini mengaku terus mendapatkan telepon dari nomor berbeda setiap hari. Di antaranya merupakan nomor dari luar negeri," ucapnya.

Jika dilihat kode negara yang menelepon, dikatakannya, ada nomor dari Malaysia dan Cina. Namun kata Gede, kebanyakan nomor yang meneror kliennya itu berasal dari dalam negeri. Mereka tak sekadar menagih utang, namun juga memaki hingga mendesak korban menjual organ tubuh.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Anak Muda Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Beri Solusi Begini
Banyak Anak Muda Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Beri Solusi Begini

Menurutnya, hal tersebut tercermin dari hasil indeks literasi masih 65 persen.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal

Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.

Baca Selengkapnya
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Miris, Guru hingga Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal
Miris, Guru hingga Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal

OJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan

Modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya