Marak Fintech Ilegal, OJK Ingatkan Masyarakat Berhati-hati
Merdeka.com - Perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online berstatus ilegal semakin marak di Indonesia. Belakangan sejumlah warga Solo menjadi korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga sejumlah fintech ilegal yang melakukan penipuan tersebut memiliki jaringan internasional.
"Sangat mungkin fintech ilegal yang ada saat ini memiliki jaringan internasional. Saat ini dengan internet semua bisa mengakses hingga ke luar negeri. Bisa saja jadi fintech itu berasal dari luar negeri," ujar Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo, Tito Adji Siswantoro saat dihubungi wartawan, Senin (29/7).
Untuk itu dirinya meminta masyarakat lebih berhati-hati menggunakan jasa fintech. Ia menilai tak seharusnya fintech dapat mengakses kontak telepon di ponsel, seperti yang dialami YI, korban fintech INCASH. Fintech, dikatakannya, hanya diperkenankan mengakses 'camilan' singkatan dari camera, microphone dan LAN atau lokasi.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Dimana fintech lending memberikan pinjaman? Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2023 pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui jasa financial technology (fintech lending) mencapai Rp51,46 triliun.
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
-
Kenapa penipuan online di era digital mudah terjadi? Tapi di balik segala kenyamanannya, nggak bisa dipungkiri kalau era digital juga membuka peluang kejahatan berupa penipuan online yang marak terjadi.
-
Apa modus penipuan baru yang marak belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
"Kalau sudah mengakses selain tiga hal itu, bisa dikatakan fintech tersebut ilegal," tandasnya.
Lebih lanjut Tito menyampaikan, ciri-ciri fintech ilegal bisa dilihat dari besarnya jumlah potongan dan denda. Untuk itu nasabah harus teliti membaca syarat dan ketentuan sebelum meminjam uang. Nasabah juga diimbau agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan dan kecepatan pencairan dana.
"Mudah itu belum tentu aman, jangan cepat tergiur. Silakan cek dulu legalitas fintech lewat telepon ke call center 157," katanya.
Direktur LBH Solo Raya, Gede Sukadenawa Putra mengemukakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima aduan 7 korban fintech yang diduga ilegal. Salah satunya adalah dari wanita asal Solo, YI (51) yang mengaku mendapatkan teror berupa SMS, telepon hingga hoaks bahwa dirinya rela 'digilir' demi bisa membayar utang senilai Rp1.054.000 dari fintech bernama Incash.
Baik YI maupun 6 korban lainnya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta bersama LBH Solo Raya.
"Baik YI maupun korban lainnya ini mengaku terus mendapatkan telepon dari nomor berbeda setiap hari. Di antaranya merupakan nomor dari luar negeri," ucapnya.
Jika dilihat kode negara yang menelepon, dikatakannya, ada nomor dari Malaysia dan Cina. Namun kata Gede, kebanyakan nomor yang meneror kliennya itu berasal dari dalam negeri. Mereka tak sekadar menagih utang, namun juga memaki hingga mendesak korban menjual organ tubuh.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, hal tersebut tercermin dari hasil indeks literasi masih 65 persen.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaSarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaPinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaModus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
Baca Selengkapnya