Marak Penemuan Mayat Bayi di Makassar, Polisi Gencar Razia Tempat Indekos
Merdeka.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dalam beberapa waktu gencar melakukan razia penginapan maupun indekos. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya penemuan mayat bayi akibat hubungan luar nikah di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak mengatakan hingga November 2022, pihaknya telah menangani sembilan kasus temuan mayat bayi. Rata-rata kasus pembuangan bayi dilakukan pasangan muda-mudi yang belum menikah dan enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka menghilangkan jejak dengan cara menggugurkan. Mereka malu karena hamil di luar nikah," tuturnya, Selasa (29/11).
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
Untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, mereka memberikan imbauan keras kepada pemilik indekos, wisma dan motel agar meningkatkan pengawasan.
"Kami meminta kepada para pengelola kos-kosan, hotel, wisma agar betul-betul mengecek dan memeriksa identitas dan status yang menginap atau tinggal," ungkapnya.
Imbauan untuk Pengelola Tempat Indekos
Reonald berharap pemilik indekos, hotel, maupun penginapan agar melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan dari penghuni. "Kalau ada kegiatan-kegiatan mencurigakan agar segera melaporkan di kantor kepolisian," sebutnya.
Apalagi saat ini DPR sedang menyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pada draf KUHP, terdapat pasal baru yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun pada Pasal 413 ayat (1).
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," ucapnya.
Kepala Kepolisian Sektor Rappocini Ajun Komisaris Muhammad Yusuf mengaku menggencarkan razia indekos dalam rangka mencegah maraknya kasus pembuangan bayi akibat perbuatan seks di luar nikah. Ia mengungkapkan sudah tiga pasangan mesum berhasil diamankan untuk dibina.
"Ketiga pasangan tersebut kita amankan dan dibawa ke kantor (Mapolsek Rappocini) untuk dimintai keterangan lebih lanjut, karena memang bukan pasangan suami-istri yang sah," sebutnya.
Yusuf mengatakan, pasangan mesum yang diamankan didominasi pasangan muda-mudi, sebagian besar berstatus mahasiswa yang berusia sekitar 20 tahun ke atas.
"Mereka ini rata-rata muda-mudi yang berstatus mahasiswa. Selanjutnya akan kami dalami apakah ini terkait jaringan prostitusi atau seperti apa," tukasnya.
Sebelumnya, penemuan tujuh janin dalam kotak makan di sebuah indekos pada Sabtu (3/6) menggegerkan warga Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Dua pelaku yakni Jumrianita Mangewa dan Salmon Panggau telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Satu pekan kemudian, penemuan bayi yang diduga hasil hubungan gelap terjadi di dua lokasi yakni Jalan Kotipa, Biringkanaya dan Toddopuli 10, Kecamatan Manggala, Makassar. Pada 21 November, warga Jalan Balang Baru, Kecamatan Tamalate dan Jalan Juanda I, Kecamatan Tallo, Kota Makasaar digegerkan dengan penemuan mayat bayi. Dua mayat bayi ditemukan dalam kondisi berbeda yakni dikuburkan dan hanyut bersama sampah.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.
Baca SelengkapnyaAwalnya warga mengira rumah tersebut jadi penampungan TKI karena banyak perempuan hilir mudik.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca SelengkapnyaSatpol PP juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Baca SelengkapnyaDirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah
Baca SelengkapnyaHingga kini, dua kasus penemuan mayat bayi masih didalami. Kepolisian akan mencari siapa orang tua yang tega membuang buah hatinya tak berdosa.
Baca SelengkapnyaMayat bayi ditemukan tergeletak di kawasan Banjir Kanal Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSkenario aborsi terungkap usai keduanya meminta surat pengantar pemakaman.
Baca SelengkapnyaJasad bayi yang baru lahir itu sudah membiru dan mengeluarkan bau tak sedap.
Baca SelengkapnyaWarga Kalideres, Jakarta Barat digegerkan dengan penemuan mayat bayi terbungkus dalam kantong plastik.
Baca SelengkapnyaJasad bayi itu sudah dimakamkan di pemakaman keluarga H. Uspu Dusun Kampung Beru.
Baca SelengkapnyaSaat ditemukan, jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu sudah dalam kondisi membusuk.
Baca Selengkapnya