Marak Prostitusi Online, MUI Parepare Keluarkan 7 Poin Tausiyah Penyalahgunaan Medsos
Merdeka.com - Maraknya prostitusi online menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare. Mereka mengeluarkan tausiyah mengingatkan umat Islam agar tidak menyalahgunakan media sosial (medsos).
Ketua MUI Parepare KH Abdul Halim Kuning mengatakan marak penyalahgunaan aplikasi seperti MiChat dan Bigo Live untuk kegiatan prostitusi. Untuk itu, MUI Parepare mengambil sikap dengan mengeluarkan tausiyah yang tertuang nomor 02 tahun 2022.
"Prostitusi menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyarakat beradab,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/1).
-
Apa yang dimaksud dengan maksiat? Maksiat dalam Islam mengacu pada perbuatan yang melanggar perintah Allah dan dosa terhadap ketentuan-Nya dan perintah rasul-Nya. Maksiat merujuk pada tindakan atau perilaku yang diharamkan dalam agama Islam.
-
Apa dampak buruk terlalu banyak bermain media sosial terhadap kehidupan seksual? Ya, itu memang menjadi akar dari berbagai masalah. Terutama karena melihat kehidupan orang lain yang tampak sempurna dan terkurasi bisa membuat kita merasa tidak cukup, kurang menarik, dan cenderung mengalami stres. Semua perasaan ini dapat mengurangi keinginan kita untuk berhubungan intim.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Siapa yang diminta Menkominfo untuk ikut berantas judi online? Instruksi Menteri tersebut jelas memerintahkan seluruh perangkat dan birokrat untuk memerangi fenomena judi online.
-
Kenapa judi online harus diberantas? Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet.
-
Siapa yang diminta memberantas judi online? Sahroni menegaskan, seluruh penegak hukum termasuk juga kejaksaan, kehakiman, hingga lembaga pemasyarakatan diminta bekerja sama memberantas judi online.
Halim mengaku penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum. Halim menyebut dalam tausiyah yang dikeluarkan, terdapat tujuh poin.
"Pertama, melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah atau zina adalah haram. Kedua, menggunakan aplikasi medsos seperti MiChat, Bigo Live, dan semacamnya untuk keperluan prostitusi online adalah termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram," kata Halim.
Selanjutnya, semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, maka hukumnya haram. Poin keempat, diharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustaz, guru, dosen, dan tokoh masyarakat untuk memberi pencerahan tentang hukum menggunakan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online.
"Kelima, diharapkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat di Kota Parepare agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram yang dimaksud tausiah ini. Keenam, diharapkan kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengantisipasi anak-anaknya dari prostitusi online," tegasnya.
Poin terakhir, MUI Parepare berharap kepada masyarakat di setiap tingkatan agar menghidupkan tradisi keagamaan dan adat istiadat.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaKiai Anwar menjelaskan sudah ada firman Tuhan yang sifatnya lebih kuat dari fatwa.
Baca SelengkapnyaMenteri Nasaruddin percaya masyarakat bisa memproteksi dirinya dari judi online bila memiliki kesadaran moral, spiritual.
Baca SelengkapnyaIni metode baru dan akan dikoordinasikan dengan operator seluler.
Baca SelengkapnyaMenkominfo mengklaim jumlah deposit masyarakat pada situs judi online menurun signifikan menjadi Rp34,49 Triliun atau sekitar 50 persen.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
Baca SelengkapnyaSitus judi online masih seperti cendawan di musim hujan yang kembali tumbuh lebih banyak.
Baca SelengkapnyaPemerintah membutuhkan kerja sama dengan orang tua untuk mengawasi aktivitas anak saat mengakses internet.
Baca SelengkapnyaAdiksi judi online memiliki dampak kecanduan yang efeknya sama seperti saat orang kecanduan narkotika.
Baca SelengkapnyaLarangan judi online ini berlaku untuk seluruh PNS, ASN, TNI, Polri hingga mahasiswa dan siswa taruna kedinasan Kementerian Perhubungan.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam mengatakan mengatakan bahwa judi online sudah merambah ke semua profesi, termasuk wartawan.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menyoroti bahaya judi online sebagai fenomena yang sangat mengkhawatirkan bagi bangsa Indonesia.
Baca Selengkapnya