Marak Spekulan Tanah di Ibu Kota Negara, Pemerintah Siapkan PP Pertanahan
Merdeka.com - Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Regulasi tersebut untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah.
Aturan ini juga disiapkan menyusul maraknya spekulan tanah di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dikutip dari siaran pers, Jumat (28/1/2022).
-
Bagaimana Palangka Raya dipersiapkan jadi ibu kota? Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka. Beberapa bangunan yang didirikan di antaranya pusat kota seluas 10 x 10 kilometer persegi, gedung perkantoran, perumahan pegawai, sekolah, poliklinik, rumah sakit, pasar, hotel, dan pembangkit listrik.
-
Kapan Istana Negara pindah ke IKN Nusantara? Pada tahun 2024 merupakan waktu berpindahnya Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara.
-
Bagaimana cara membuat IKN jadi kota yang layak huni? 'Hanya memindahkan kantor, maka tidak ada namanya kota formal-informal, kaya-miskin bercampur. Kota itu semua golongan harus hadir,' jelas Emil seperti dilansir dari Antara, Jumat (15/3).
-
Dimana pembangunan IKN dilakukan saat ini? Pembangunan IKN saat ini tengah berlangsung di beberapa sektor. Misalnya saja layanan kesehatan 4 Rumah Sakit yaitu RS Abdiwaluyo, RS Mayapada, RS Hermina, dan RS Kementerian Kesehatan.
-
Dimana IKN Nusantara dibangun? IKN yang sedang dalam tahap pembangunan hingga 2045 ini berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.
-
Siapa yang fokus membuat kota layak huni di IKN? Sementara itu, Direktur TOWNLAND, Monika Indirasari menekankan pentingnya membuat kota yang layak huni dalam mencapai konsep kota yang berkelanjutan.
Dia menilai munculnya spekulan-spekulan tanah saat terdapat proyek investasi merupakan hal yang biasa terjadi. Namun, pemerintah akan tetap menyiapkan PP agar nantinya tidak ada sengketa tanah di ibu kota negara baru.
"Menurut saya itu wajar-wajar saja (spekulan tanah). Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," jelasnya.
Disisi lain, Wandy menyampaikan pemerintah telah mengatur soal keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, dimana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara dalam aturan turunan. Termasuk, kewajiban reklamasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
"Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN, sehingga nantinya saat realisasi pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalaupun masih ada, ya itu hal wajar," tutur Wandy.
Sebelumnya, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN, terutama setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemindahan Ibu kota dan pengesahan UU IKN. Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan luas lahan IKN sebesar 256,1 ribu hektare. Luasan itu lebih besar dari rencana sebelumnya sebesar 200 ribu hektare.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaAda dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaAPBN akan mendanai pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara seluas 6.600 hektare.
Baca SelengkapnyaSalah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan sekitar 3.100 hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaAdapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.
Baca SelengkapnyaRealisasi klaster infrastruktur per 29 Februari telah menghabiskan Rp0,4 triliun. Hal ini untuk pembangunan gedung di Kawasan Istana Negara dan lainnya.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaDinamika terkait pemindahan PNS ini terus berkembang, menyesuaikan dengan kemampuan pembangunan di IKN serta jumlah hunian yang akan siap untuk dihuni nantinya.
Baca SelengkapnyaJokowi dan para menteri langsung mengunjungi IKN guna menyelesaikan masalah lahan
Baca Selengkapnya