Margriet dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati
Merdeka.com - Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe diketahui merupakan eksekutor pembunuhan yang menyebabkan bocah delapan tahun itu tewas dan telah direncanakan. Polisi pun menjerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Tersangka M dikenakan pasal berlapis. Selain pelaku dalam menghilangkan nyawa seseorang juga kasus penelantaran anak. (Untuk pembunuhan) Pasal yang disangkakan kepada Margriet adalah pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana jo 388," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto di kantornya, Minggu (28/6) malam.
Hery mengatakan, Margriet ditetapkan sebagai tersangka hilangnya nyawa Angeline sejak Minggu sore. Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti temuan di lokasi rumah Margriet yang menunjuk bahwa ibu angkat Angline adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan Angeline.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang ditemukan di TKP yang dapat menghubungkan pelaku dengan tempat atau individu terkait? Dalam studi yang dimuat di jurnal Forensic Science International: Genetics ini, Patterson dan timnya menemukan bahwa sehelai bulu kucing yang ditemukan di lokasi kejadian dapat menghubungkan pelaku kejahatan dengan tempat atau individu terkait.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa yang menemukan mayat? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
Dikatkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hery Wiyanto bahwa peran margriet dalam kasus ini sebagai pelaku utama. "Ya, Margriet pelaku penyebab hilangnya nyawa Angeline. Kita tetapkan tadi sore," katanya.
Dirinya memastikan, ditetapkannya Margriet berdasarkan alat bukti temuan di lokasi rumah jalan Sedap Malam. Hal lain yang mendukung adalah adanya kecocokan antara keterangan saksi Agustinus (agus) terhadap temuan di lokasi. "Cukup kuat pembuktian yang kita temukan antara keterangan saksi dan hasil olah TKP, menujuk pada tersangka nyonya M (Margriet)," terangnya.
Disebutkannya bahwa, bukti lainnya adalah berdasarkan hasil otopsi dari tim forensik RSUP Sanglah Denpasar, yang mengarah adanya tindak kekerasan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaDugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca SelengkapnyaJaksa penuntut umum berkeyakinan Ecky melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pembunuhan ini terbongkar setelah tetangga mencium aroma tidak sedap dari kediaman korban dan pelaku.
Baca SelengkapnyaTotal sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaKeponakan korban yang menyerahkan diri memohon jadi justice collaborator.
Baca SelengkapnyaEcky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria dan dua anaknya tega membunuh seorang wanita tua HA (62) di Kedaton, Ogan Komering Ulu. Pembunuhan ini dilatarbelakangi sengketa lahan.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaPegi terancam pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun
Baca SelengkapnyaPelaku menyangkal benda-benda klenik tersebut miliknya
Baca Selengkapnya