Margriet tak sudi lihat Agus saat reka adegan pembunuhan Engeline
Merdeka.com - Sidang lanjutkan kasus penganiayaan dan pembunuhan Engeline hari ini digelar di TKP Jalan Sedap Malam nomor 26, Denpasar, Bali, Kamis (14/1). Salah satu materi persidangan adalah reka adegan terdakwa Agustay Hamda May saat terdakwa Margriet diduga membunuh korban.
Margriet yang berada di lokasi meninggalkan kamar saat Agustay memulai reka adegan. Margriet mengaku tidak tahan dan tidak kuat dengan apa yang diperankan Agus sesaat sebelum Engeline mengembuskan napas.
"Untuk apa saya lihat, itu bukan saya. Itu tidak benar," bantah Margriet sambil berjalan keluar dari kamar tidurnya, saat Agustay memerankan dirinya cara membunuh Engeline.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Bagaimana Marietje Van Oordt menipu? Dilansir dari kanal YouTube Indonesia Insider, modus kejahatannya adalah menggunakan berbagai nama palsu dan mengaku sebagai keturunan dari keluarga terhormat.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Alibi itu apa? Alibi adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Latin yang berarti 'di tempat lain,' merupakan suatu bentuk pembelaan dalam sistem hukum yang digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak dapat melakukan suatu tindakan kriminal karena pada saat kejadian, orang tersebut berada di tempat lain yang dapat dibuktikan secara sah.
-
Siapa yang membantah tuduhan penggelapan mobil? Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
Sikap Margriet ini dinilai Hakim Ketua Edward Harris Sinaga sebagai hal yang wajar. Menurut Edward, terdakwa boleh saja membantah, hakim hanya perlu melihat keterangan saksi apakah sesuai dengan apa yang diutarakan di persidangan sehingga perlunya dilakukan peragaan di lokasi kejadian.
Lubang kubur Engeline ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya
Sementara itu, Purwanta Sudarmaji koordinator Jaksa Penuntut Hukum (JPU), menyebutkan bahwa ada petunjuk baru hasil reka adegan kali ini. Sementara terkiat sikap Margriet yang keluar di tengah persidangan, Purwanta menilai tidak biasa.
"Kalau itu dianggap tidak benar, kenapa harus keluar. Semestinya disangkal dengan tetap melihat bukan pergi begitu saja, ini menjadi pertanyaan kita. Katanya tidak kuat, kenapa tidak kuat," Pungkas Purwanta.
Peninjauan lokasi berlangsung selama kurang lebih 170 menit dengan melakukan lebih dari 35 adegan. Dari kedatangan saksi Rohana saat mendengar kabar Engeline hilang, hingga proses penguburan Engeline diperagakan siang tadi yang dimulai dari pukul 11.00 Wita.
Lubang kubur Engeline ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya
Setidaknya lebih dari 20 adegan dibantah Margriet. Terutama soal peragaan pembunuhan Engeline menurut versi Agus. Dion Pongkor selaku Penasehat Hukum Margriet, menyebutkan bahwa peninjauan lokasi ini tidak lebih dalam upaya majelis hakim untuk melihat kebenaran yang sesungguhnya tetang kebohongan Agus.
"Dari awal klien kami menyangkal tentang apa yang diperagakan oleh Agustay. Begitu juga dengan kami, terbukti yang mulia (majelis hakim) melihat kebohongan Agus dalam peragaan bagaimana Engeline dibunuh," ungkap Dion.
Bagi Dion, semua yang diperankan Agus dituding sandiwara yang sudah dirancang sejak awal. Salah satu contohnya kata Dion, dalam peragaan proses penguburan di mana disebutkan diawasi oleh Margriet dari depan kamar.
"Saat penguburan yang dikatakan Agus, justru saat itu Margriet dilihat saksi tetangga rumah sedang keluar masuk rumah mencari Engeline," ungkapnya.
Fakta lainnya kata Dion, bahwa dalam peragaan mengatakan jam 10.00 Wita saat itu sudah tidak melihat Engeline, sementara Susiani saksi lain pukul 12.30 Wita terakhir melihat Engeline masih bermain.
"Dalam hal ini, kami tidak harus percaya pada apa yang dikatakan klien kami ataupun Agus. Bagi kami terpenting adalah hasil dari autopsi jasad korban dicocokan dengan apa yang diperagakan Agus, justru tidak cocok. Apa mungkin dalam sekali hantam kepala Engeline langsung mengakibatkan luka sekujur tubuh dengan 32 titik. Ini poin utama bagi kami, bahwa peragaan Agus soal pembunuhan ini bohong," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Liga memberikan kesaksian dengan menyatakan melihat langsung rangkaian kejadian yang menimpa para korban, termasuk aksi pengejaran di SMP Negeri 11 Kota Cirebon
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaDede menjelaskan saat itu diajak oleh Aep untuk bertemu Iptu Rudiana.
Baca SelengkapnyaEdi dipolisikan lantaran dianggap pelapor terlibat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaAep merasa tuduhan Dede dalam kasus Vina-Eky Cirebon di konten Dedi Mulyadi membuatnya dan keluarga terintimidasi.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi.
Baca SelengkapnyaTim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.
Baca Selengkapnya