Mark Sungkar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Korupsi
Merdeka.com - Aktor senior Mark Sungkar dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terkait korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Selain pidana penjara, ayah dari selebritas Zaskia Sungkar ini juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 694.900.000.
"Terdakwa melanggar Pasal 3 jucto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor. Menuntut 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dan ditambah pidana uang pengganti sebanyak Rp 694.900.000," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Kamis (1/7).
-
Siapa suami Zaskia Gotik yang diduga terlibat korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Dimana Zaskia Sungkar berlibur? Mereka kebetulan baru saja berlibur bersama ke Lembang.
-
Siapa anak sambung Zaskia Gotik? Aqila merupakan anak dari Imel PC dan Sirajuddin Mahmud. Kini ia beranjak remaja.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019 itu melakukan korupsi dan memperkaya diri.
Terkait tuntutan tersebut, menurut Bambang, pihak Mark Sungkar akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 8 Juli 2021.
"Acara berikutnya nota pembelaan (pleidoi) dari PH terdakwa Mark Sungkar, pada tanggal 8 Juli 2021," kata Bambang.
Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, dan korporasi melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.
Mark Sungkar didakwa sebagai mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menpora dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri. Ia juga diduga memperkaya orang lain yakni Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta dan Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta.
Selanjutnya, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta. Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka saat ini ditahan di tempat terpisah.
Baca SelengkapnyaTotal Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar buat menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Baca SelengkapnyaKeduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMeirizka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya.
Baca SelengkapnyaMeirizka berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS). Meirizka kemudian meminta Lisa mengurus perkara di persidangan.
Baca SelengkapnyaSementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Baca SelengkapnyaMeirizka dimintai keterangan untukĀ tersangka Lisa Rahmat (LR) yang juga pengacara Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMeirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca Selengkapnya