Markus minta dicarikan BAP Miryam di PN Tipikor, diduga minta dicabut
Merdeka.com - Sidang keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Miryam S Haryani kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang hari ini menguak politisi Golkar, Markus Nari, meminta dicarikan Berita Acara Pemeriksaan Miryam.
Hal ini disampaikan oleh Anton Taufik, pengacara yang sempat dianggap pihak mempengaruhi Miryam mencabut BAP-nya. "Anton, tolong carikan BAP milik saya dan Miryam," kata Anton menirukan permintaan Markus kepadanya, Senin (21/8).
Dia pun menindaklanjuti permintaan tersebut. Dengan menggelontorkan Rp 2 juta, Anton mendapat fotocopy BAP Miryam dan Markus Nari dari panitera Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
-
Apa kasus yang melibatkan Markus? Misalnya saja, ada Komisi Yudisial, Badan Pengawas, dan sebagainya. Secara aturan, hakim diyakini sulit untuk main perkara.'Ya sebetulnya bahwa regulasi itu sebenarnya sudah terlalu banyak, sudah banyak lah. Ada KY (Komisi Yudisial), ada Bawas (Badan Pengawasan), voorpost terdepan, ada KPT (Ketua Pengadilan Tingkat Banding), kemudian ada pengawasan lekat, dan tidak hentinya-hentinya pimpinan MA selalu memberikan pembinaannya,' kata Juru Bicara MA Yanto, Selasa (29/10).
-
Dimana Markusip dilakukan? Tradisi Markusip tersebar dan diwariskan secara turun-temurun secara lisan dalam bentuk yang relatif tetap.
-
Siapa yang mengikuti Markusip? Tradisi semacam ini biasa ditemukan pada etnis Batak Mandailing dan Angkola saja.
-
Kenapa Masinton Pasaribu usulkan hak angket ke MK? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa yang diminta TPN Ganjar terkait kasus Aiman dan Palti? TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
"Saya kasih Rp 2 juta ke panitera untuk dapatkan fotocopy BAP," ungkap Anton
"Tujuan Markus Nari minta saudara untuk mencari BAP Miryam?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo kepada Anton.
"Saya tidak tahu," jawabnya.
Menanggapi pernyataan Anton, jaksa Kresno membacakan BAP milknya. Dalam BAP, Anton mengira tujuan Markus memintanya mencarikan BAP Miryam agar srikandi Hanura itu mencabut BAP saat persidangan.
"Adapun maksud dan tujuan Markus Nari serahkan fotocopy agar Miryam cabut BAPnya di persidangan," ucap Kresno membacakan BAP Anton.
Anton kembali menerangkan, usai mendapat BAP keduanya, kemudian diserahkan ke Markus dan dia diperintahkan untuk ke kantor Elza Syarif, pengacara. Sekaligus membawa BAP keduanya.
"Saya ditelepon Markus Nari. Tolong mampir ke rumah di Pancoran. Kedua pagi itu ditelepon disuruh datang jam 9-10 pagi. Markus sampaikan tolong antarkan BAPnya Miryam ke Bu Elza. Itu penyampaiannya Pak Markus ke saya," jelasnya.
Lebih lanjut, BAP yang diserahkan ke Elza sebagian sudah ditandai dengan menggunakan stabilo. Penandaan itu untuk setiap kali nama Markus Nari muncul.
Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dirinya mencabut BAP saat menjadi saksi untuk terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Miryam mengaku ditekan selama proses penyidikan.
Keterangan Miryam soal adanya tekanan dianggap berbohong oleh jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya setelah dilakukan konfrontir serta pemutaran rekaman video pemeriksaan Miryam, tidak ada indikasi tekanan yang dimaksud Miryam.
Kamis, 5 April, KPK akhirnya menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Ia dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini mantan anggota Komisi V DPR itu telah berstatus terdakwa.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik melakukan pengembangan setelah menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca SelengkapnyaMeirizka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya.
Baca SelengkapnyaZarof Ricar menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya
Baca SelengkapnyaAda tiga hakim agung yang akan diperiksa yakni Dwiarso Budi Santiarto, Supriadi, dan Edi Nur Ediono.
Baca Selengkapnya