Ma'ruf Amin Nilai Aturan Speaker Masjid Harusnya Dibuat per Daerah
Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, tak perlu ada pengaturan tentang suara speaker masjid di masjid dan musala. Khususnya, jika yang dikumandangkan merupakan suara azan.
Dalam wawancara khusus dengan SCTV, Ma'ruf Amin mengatakan, azan merupakan panggilan umat muslim untuk salat.
“Jadi, menurut saya kalau hanya azan, speaker itu kan cuma berapa menit saja,” kata Ma’ruf, dikutip Minggu (20/3).
-
Siapa yang mengatur suara speaker masjid menurut Jusuf Kalla? 'Sejak dulu juga kami di dewan masjid, DMI itu mengatur itu bahwa sound system yang keluar itu hanya boleh Azan dan juga pengajian. Awal paling hanya 5 -10 menit, tidak boleh lebih dari itu,' ujarnya usai melantik Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Minggu (10/3).
-
Kenapa Jusuf Kalla dukung larangan speaker luar masjid? 'Sejak dulu juga kami di dewan masjid, DMI itu mengatur itu bahwa sound system yang keluar itu hanya boleh Azan dan juga pengajian. Awal paling hanya 5 -10 menit, tidak boleh lebih dari itu,' ujarnya usai melantik Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Minggu (10/3).
-
Apa pendapat Jusuf Kalla tentang speaker masjid? 'Masjid harus syahdu, karena itu kalau pidato atau dakwah atau tabligh-nya sampai keluar itu malah warga tidak dengar juga. Hanya suaranya yang keras, tapi tidak dipahami,' imbuhnya.
-
Kenapa Cak Imin kaitkan AMIN dengan larangan kampanye di masjid? 'Amin,' jawab masyarakat. 'Singkatannya apa AMIN? Anies-Muhaimin. Jadi ono (ada) yang salat, sing nggak seneng (yang nggak suka) sama AMIN, moso (masak) 'waladdolin qobul' nggak mungkin. Nggak mungkin,' ucap Cak Imin.
-
Dimana arahan Ma'ruf Amin disampaikan? Arahan itu disampaikan Ma'ruf dalam acara Anugerah Adinata Syariah 2024 di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk, Tangerang, Banten, Senin (20/5).
-
Apa yang ditekankan Wapres Ma'ruf Amin di acara Merdeka Ekspor? Wapres Ma’aruf Amin menyebut kegiatan ekspor ini diharapkan dapat meningkatkan upaya hilirisasi di bidang pertanian.
Meskipun, Ma'ruf mengakui, speaker masjid dan musala menjadi masalah apabila digunakan secara berlebihan. Misalnya, untuk pengajian yang durasinya lama. Terlebih menggunakan rekaman kaset.
“Itu saya kira juga di daerah-daerah tertentu, kalau di kampung-kampung, orang-orang suka malah marah kalau tidak ada suara azan. Azan Subuh tidak muncul itu marah. Karena mereka merasa tidak dibangunkan,” terang Ma'ruf.
Ma'ruf menilai, seharusnya aturan penggunaan toa masjid dan musala tidak bisa dipukul rata seluruh daerah. Dia mengusulkan, aturan toa masjid dan musala yang dikeluarkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dikeluarkan per daerah.
“Makanya itu harus dibuat per daerah. Kemudian juga harus dirinci, sehingga semua bisa terima. Masyarakatnya juga terima, kemudian masjidnya juga merasa tidak disalahkan.”
“Kalau dia berlebihan menggunakan ya salah. Tapi kalau hanya membunyikan azan itu kan dari zaman dulu sudah dibunyikan. Jadi, memang harus ada semacam saling pengertian di antara semua pihak,” kata Ma'ruf.
Aturan Menteri Agama
Sebelumnya, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan toa atau pengeras suara di masjid dan musala.
Yaqut menegaskan, tidak ada larangan penggunaan toa dalam peraturan itu. Namun, dia mengakui memang perlu diatur.
"Kita tidak melarang masjid, musala, menggunakan toa tidak, silakan. Karena itu syiar agama Islam," kata Yaqut di Pekanbaru, Rabu (23/2).
Yaqut menyebut, penggunaan toa harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang. Dia mengatakan, penggunaan suaranya maksimal sebesar 100 Db.
"Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," tegasnya.
Menurutnya, aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat antar agama semakin harmonis. Menurutnya, suara toa yang terlalu kencang akan mengganggu kenyamanan umat agama lain.
"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100 sampai 200 meter itu ada musala dan masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaGus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan
Baca SelengkapnyaMUI ingin suara dari masjid bisa didengar banyak orang dengan enak dan indah
Baca SelengkapnyaWapres Maruf Amin menegaskan perbedaan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaGus Miftah menyarankan Kemenag untuk mendengarkan kembali isi ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaWapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin meminta masyarakat tidak memperdebatkan perbedaan
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca Selengkapnya