Ma'ruf Amin Nilai Penetapan Tersangka Habib Bahar Bukan Kriminalisasi
Merdeka.com - Bahar bin Smith ditahan Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja. Penceramah berambut pirang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya juga menjadi tersangka kasus pelanggaran Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 setelah video penghinaan terhadap Presiden Jokowi tersebar.
Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin menilai, penetapan tersangka terhadap Habib Bahar tidak ada kaitannya dengan Presiden Joko Widodo. Murni penegakan hukum.
"Artinya kalau tidak terbukti harus dibebaskan, kalau terbukti harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," ujar Ma'ruf di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/12).
-
Apa nama kecil Ma'ruf Amin? Dikutip dari Liputan6, ternyata Ma'ruf Amin memiliki nama kecil yang sudah dipersiapkan oleh sang ayah itu. Nama tersebut ialah 'Al-Karkhi' yang terinspirasi dari tokoh Sufi terkemuka asal Persia, Abu Mahfudz Ma'ruf bin Firus al-Karkhi.
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
-
Kenapa Ma'ruf Amin ke PKB? Namun, agenda kedatangan Ma'Ruf yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro PKB berlangsug tertutup. Bahkan awak media yang hadir tidak diperkenankan mendekat.Meski demikian, Ketua Umum DKN Garda Bangsa Tommy Kurniawan yang ditemui di DPP PKB seusai jumpa pers pernyataan sikap atas penolakan muktamar tandingan sempat membenarkan kehadiran dari Ma'ruf.
-
Mahfud hindari fitnah saat Pilpres 2024? 'Saya sengaja ke berbagai kampus tidak datang, kecuali dalam kampanye terbuka yang sengaja diselenggarakan kampus seperti Unair, kampanye terbuka, semua kontestan diundang tapi kalau kuliah saya tidak, berhenti selama musim kampanye,' ujar pria yang diketahui sebagai pakar hukum tata negara ini.
-
Siapa Jubir AMIN? Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena buka suara terkait gimik bagi-bagi susu hingga tarian gemoy pasangan capres dan cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Kenapa Ma'ruf Amin yakin Gibran paham tugas Wapres? 'Saya kira Gibran sudah ngerti. Dia kan bekas Wali Kota, sudah punya pengalaman,' kata Ma'ruf Amin di Universitas Diponegoro, Jawa Tengah, Rabu (11/9).
Ketum MUI itu menilai proses hukum tidak pandang status sosial seseorang. Siapapun yang diduga tersangkut kasus pidana, harus diproses hukum.
"Bukan hanya ulama, wartawan kalau ada melakukan diduga harus diproses siapa saja bahkan penjabat juga. Bahkan sekarang banyak OTT (operasi tangkap tangan KPK)," kata Ma'ruf.
Menurutnya, wajar saja polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka. Tidak ada upaya kriminalisasi ulama oleh Presiden Joko Widodo, seperti yang dituduhkan oleh banyak pihak.
"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar secara resmi melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan. Hal itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum sekitar tujuh jam dengan 34 pertanyaan. Agung menyatakan Bahar sudah terbukti menganiaya korban berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Selain Habib Bahar, pihak kepolisian menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MKU (17) dan ABJ (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan Habib Bahar itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaMK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenurut Gerindra, Prabowo tidak memiliki kaitan dengan kasus pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaSalam metal (tiga jari) tersebut murni salam keakraban, menghargai HUT PDIP
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menilai mantan Ketua MK Anwar Usman hanya kambing hitam dalam putusan syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaYusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya