Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ma'ruf Amin Nilai Penetapan Tersangka Habib Bahar Bukan Kriminalisasi

Ma'ruf Amin Nilai Penetapan Tersangka Habib Bahar Bukan Kriminalisasi Habib Bahar penuhi panggilan Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Bahar bin Smith ditahan Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja. Penceramah berambut pirang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya juga menjadi tersangka kasus pelanggaran Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 setelah video penghinaan terhadap Presiden Jokowi tersebar.

Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin menilai, penetapan tersangka terhadap Habib Bahar tidak ada kaitannya dengan Presiden Joko Widodo. Murni penegakan hukum.

"Artinya kalau tidak terbukti harus dibebaskan, kalau terbukti harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," ujar Ma'ruf di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/12).

Orang lain juga bertanya?

Ketum MUI itu menilai proses hukum tidak pandang status sosial seseorang. Siapapun yang diduga tersangkut kasus pidana, harus diproses hukum.

"Bukan hanya ulama, wartawan kalau ada melakukan diduga harus diproses siapa saja bahkan penjabat juga. Bahkan sekarang banyak OTT (operasi tangkap tangan KPK)," kata Ma'ruf.

Menurutnya, wajar saja polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka. Tidak ada upaya kriminalisasi ulama oleh Presiden Joko Widodo, seperti yang dituduhkan oleh banyak pihak.

"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jabar secara resmi melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan. Hal itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum sekitar tujuh jam dengan 34 pertanyaan. Agung menyatakan Bahar sudah terbukti menganiaya korban berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Selain Habib Bahar, pihak kepolisian menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MKU (17) dan ABJ (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan Habib Bahar itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waketum Gerindra: Jangan Coba Memfitnah Jokowi, Terutama dalam Kasus MK
Waketum Gerindra: Jangan Coba Memfitnah Jokowi, Terutama dalam Kasus MK

Waketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum

MK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 "Pemerintah Enggak Boleh Ikut Campur!"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Nusron Wahid Yakin Mahfud MD Tak Terlibat Isu Pemakzulan Jokowi
Nusron Wahid Yakin Mahfud MD Tak Terlibat Isu Pemakzulan Jokowi

Nusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Gerindra: Tidak Ada Fakta Hukum Prabowo Pernah Langgar HAM
Gerindra: Tidak Ada Fakta Hukum Prabowo Pernah Langgar HAM

Menurut Gerindra, Prabowo tidak memiliki kaitan dengan kasus pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Wapres Pose 3 Jari Bareng Megawati di HUT PDIP, Jubir: Murni Salam Keakraban, Ma'ruf Amin Netral
Wapres Pose 3 Jari Bareng Megawati di HUT PDIP, Jubir: Murni Salam Keakraban, Ma'ruf Amin Netral

Salam metal (tiga jari) tersebut murni salam keakraban, menghargai HUT PDIP

Baca Selengkapnya
Habiburokhman Gerindra: Semakin Terang, Anwar Usman Hanya Kambing Hitam!
Habiburokhman Gerindra: Semakin Terang, Anwar Usman Hanya Kambing Hitam!

TKN Prabowo-Gibran menilai mantan Ketua MK Anwar Usman hanya kambing hitam dalam putusan syarat Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum
Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum

Yusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya