Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ma'ruf Amin Sebut Tak Masalah AstraZeneca Haram, yang Penting Boleh Dipakai

Ma'ruf Amin Sebut Tak Masalah AstraZeneca Haram, yang Penting Boleh Dipakai Wapres Maruf Amin. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak mempermasalahkan vaksin AstraZeneca haram. Sebab saat ini yang harus difokuskan saat pemberian vaksinasi yaitu diperbolehkan atau tidak.

"Yang sekarang dipersoalkan itu seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal," katanya saat meninjau vaksinasi di Lampung, Senin (22/3).

Walaupun tidak halal, Ma'ruf mengatakan, Majelis Ulama Indonesia sudah menetapkan bahwa membolehkan penggunaannya.

Orang lain juga bertanya?

"Sebab tidak halal pun, Majelis Ulama bilang boleh. Apalagi kalau halal, lebih boleh. Jadi bukan problem. Tidak ada persoalan tentang kebolehannya," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram. Sebab, vaksin Covid-19 yang diproduksi di Korea Selatan itu mengandung enzim babi.

"Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram, karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorum Ni'am Sholeh dalam konferensi pers, Jumat (19/3).

Keputusan MUI menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram berdasarkan hasil rapat komisi fatwa. Dalam rapat tersebut, MUI mendengarkan penjelasan pemerintah pusat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta PT Bio Farma.

Meski vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, MUI membolehkan penggunaannya karena lima alasan. Pertama, saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin Covid-19.

"Ada kondisi kebutuhan mendesak atau hajah basyariyah dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan syar'i atau darurat syar'iyah," jelasnya.

Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa terdapat bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca oleh pemerintah.

"Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
Wapres soal Aturan Penyediaan Alat Kontresepsi buat Remaja: Jangan Dilihat Kesehatannya Saja, Aspek Keagamaannya juga
Wapres soal Aturan Penyediaan Alat Kontresepsi buat Remaja: Jangan Dilihat Kesehatannya Saja, Aspek Keagamaannya juga

Pihak terkait diminta tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi melibatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Produk Halal Bukan soal Agama Saja
Kemenag: Produk Halal Bukan soal Agama Saja

Tak hanya makanan, produk halal juga sudah menjadi gaya hidup bagi konsumen. Misalnya seperti kosmetik.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Kemenag Soal Nama Produk Tuak, Bir dan Wine Dapat Sertifikat Halal
Penjelasan Lengkap Kemenag Soal Nama Produk Tuak, Bir dan Wine Dapat Sertifikat Halal

Regulasi penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.

Baca Selengkapnya
Polemik BPA dalam Produk AMDK Masih Terus Bergulir, Ini Kata BPOM
Polemik BPA dalam Produk AMDK Masih Terus Bergulir, Ini Kata BPOM

Pakar marketing senior, Hermawan Kartajaya menegaskan sebaiknya industri harus mengikuti peraturan BPOM terkait polikarbonat.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Karmin Dan Kenapa Timbul Polemik Terkait Halal dan Haram?
Apa Itu Karmin Dan Kenapa Timbul Polemik Terkait Halal dan Haram?

Pewarna makanan berbahan dasar karmin menimbulkan polemik karena dianggap haram. Hal ini dikarenakan bahan utama membuat karmin adalah serangga Cochineal.

Baca Selengkapnya
IAKMI: Air dari Galon Polikarbonat Tak Sebabkan Gangguan Janin
IAKMI: Air dari Galon Polikarbonat Tak Sebabkan Gangguan Janin

Menurutnya, galon-galon tersebut sudah memiliki standar SNI dan telah melewati serangkaian penelitian dan uji kecocokan pangan.

Baca Selengkapnya