Ma'ruf Ucapkan Selamat Natal, MUI Tegaskan Tak Pernah Buat Fatwa Larangan
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan pihaknya sampai saat ini belum mengeluarkan fatwa hukum terkait ucapan selamat Natal. Hal ini merespon video ucapan selamat Natal yang disampaikan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang menuai kontroversi di masyarakat.
"Saya sebagai Sekjen MUI menyampaikan bahwa MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat natal kepada yang merayakannya," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/12).
Anwar menjelaskan selama ini pihaknya hanya membuat beberapa fatwa terkait perayaan hari Natal. Mulai dari larangan ikut upacara Natal hingga penggunaan atribut nonmuslim.
-
Apa yang dirayakan saat Natal? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Gimana cara merayakan natal? Ada beberapa cara merayakan Natal yang bisa dilakukan bersama keluarga yang sejalan dengan apa arti Natal, di antaranya: Menghias Pohon Natal, Saling Tukar Kado, Menonton Film, Membuat Kue Khas Natal, Berdoa Bersama
-
Bagaimana cara merayakan Natal di Sumatera Utara? Agar suasana Natal semakin hangat dan meriah, Anda bisa memberikan puisi Natal untuk orang-orang terdekat.
-
Bagaimana Natal dirayakan di Sumatera Utara? Selain itu, sambutan Natal juga memberikan kesempatan bagi kita untuk merenungkan arti kehidupan, bersyukur atas berkat yang telah diterima, serta mengevaluasi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi di tahun yang akan datang.
-
Apa makna Natal yang dirayakan? Natal merupakan saat yang istimewa di mana kita merayakan kelahiran Yesus Kristus, yang membawa damai dan kasih sayang kepada seluruh umat manusia.
-
Apa yang dilakukan di Halal Bihalal MUI? Selain untuk bertemu sapa, Halal Bihalal MUI kali ini pun juga ditujukan untuk menggaungkan aksi kepedulian terhadap rakyat Palestina. Dalam kesempatan ini, terdapat penyerahan bantuan kemanusian untuk Palestina dari rakyat indonesia melalui Baznas sebesar Rp9,3 miliar.
"Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Tiga, agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal," ungkapnya.
"Fatwa ini dikeluarkan oleh komisi fatwa MUI tahun 1981 yang ditanda tangani oleh ketua komisi fatwa KH M Syukri Ghozali dan sekretaris Drs H Mas'udi. Yang kedua tahun 2016 mui juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Fatwa ini ditanda tangani oleh Prof Dr H. Hasanuddin AF dan Dr Asrorun Ni'am Sholeh MA masing-masing sebagai ketua dan sekretaris komisi fatwa MUI," sambungnya.
Dia melanjutkan, memang hukum ucapan selamat natal masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun, Anwar menegaskan MUI belum mengeluarkan fatwa apapun terkait hukum ucapan natal.
"Tetapi meskipun demikian MUI tahu dan menyadari bahwa dalam masalah tersebut ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama. Dan dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan pendapat tersebut MUI belum mengambil sikap," ungkapnya.
Meski begitu, MUI lanjut Anwar tetap mengimbau semua pihak untuk bersikap saling menghormati sesama umat beragama. Dia tetap berharap semua orang bisa memiliki bersikap toleran terhadap sesama manusia.
"Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis," ucapnya.
Pada 2012 lalu, Ma'ruf Amin pernah menyarankan umat Islam tak mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani. Saat itu media ramai memberitakan karena sikap Ma'ruf berbeda dengan Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali yang menyebut ucapan selamat Natal dari umat Islam kepada umat Nasrani tak menjadi persoalan dan itu merupakan hal biasa.
"Itu jadi perdebatan, sebaiknya enggak usah sajalah (ucapkan selamat Natal)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Ma'ruf Amin, Rabu 19 Desember 2012.
Meski demikian, Ma'ruf saat itu meminta agar kaum muslim menjaga toleransi dan kerukunan.
Senin 24 September 2018 lalu, Ma'ruf Amin membantah pernah mengeluarkan fatwa larangan ucapan selamat Natal. Dia mengaku fatwa yang dikeluarkan adalah larangan seorang muslim mengikuti misa Natal.
"Enggak ada fatwa. Fatwa yang ada itu fatwa mengikuti misa Natal," ujarnya di Kuningan, Jakarta Selatan, saat itu.
Ma'ruf Amin menegaskan bahwa tidak fatwa MUI soal larangan mengucapkan selamat Natal bagi muslim selama kepemimpinannya.
"Jadi bukan mengucapakan selamat," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengucapkan selamat Natal dalam Islam, perlu memperhatikan hukumnya.
Baca SelengkapnyaLarangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.
Baca SelengkapnyaBertemu Ketua PGI, Mahfud Pastikan Situasi Politik Jelang Natal dan Tahun Baru Aman
Baca SelengkapnyaBeredar klaim Anies Baswedan larang mengucapkan selamat Natal saat menjabat Gubernur DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaIkhsan menegaskan, pihaknya hanya merilis perihal ralat atas adanya pernyataan haram MUI terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya.
Baca SelengkapnyaWapres Maruf Amin menegaskan perbedaan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaBenarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaPihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca Selengkapnya