Mary Jane dibela, WNI terpidana mati Zainal Abidin malah diabaikan
Merdeka.com - Penolakan hukuman mati sudah dilakukan oleh beberapa organisasi ataupun perkumpulan masyarakat. Namun, sayangnya perhatian terhadap salah satu terpidana hukuman mati asal Indonesia Zainal Abidin tidak sederas Mary Jane.
Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar bingung dengan sikap masyarakat tersebut. Tetapi dia lebih bertanya-tanya mengapa Presiden Joko Widodo menunda eksekusi hukuman mati kepada Mary Jane, terpidana mati asal Filipina.
"Saya juga enggak paham (dengan masyarakat), sama pemerintahan juga. Menolak hukum Mary Jane itu karena banyak desakan publik atau karena menemukan faktor-faktor dalam proses hukum si Mary Jane," katanya usai mengunjungi Rumah Duka Saint Carolus, Jakarta Pusat, Rabu (29/4).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Siapa yang mendukung Bunga Zainal? Bunga mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada para fans dan warganet yang telah memberikan dukungan kepadanya.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Kenapa orang tua korban tidak mau restorative justice? 'Saya tidak mau, karena saya lihat videonya itu sangat sadis cara mereka pukuli anak saya. Jadi saya mau proses hukum,' tegasnya.
-
Apa yang membuat Bunga Zainal merasa bersalah? Saya sampai tidak ingin bertemu anak karena saya bisa marah-marah kepada mereka. Padahal anak saya juga korban, hanya saja mereka merasa sakit karena saya mengorbankan dana pendidikan mereka untuk investasi bodong ini,' jelasnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih perhatian kepada salah satu warga negaranya yang juga terancam hukuman mati, Zainal. Karena dari semua terpidana mati nasib Zainal paling menyedihkan.
"Kasihan Zainal Abidin, ternyata dia satu-satunya orang Indonesia tapi malah dia enggak jelas proses hukumnya. Enggak jelas siapa lawyer-nya. Dan keluarganya malah tidak ada yang muncul. Terakhir-terakhir dia malah ditolak untuk dikubur (di Palembang)," ungkapnya.
Haris mengungkapkan, pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan kepada delapan terpidana sebenarnya prematur. Sebab semua tersangka proses hukumnya tengah berjalan dan belum selesai.
Seharusnya pemerintah tidak terburu-buru untuk memutuskan hukuman mati tersebut. Karena kasus serupa juga dialami oleh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Proses hukum belum jelas, namun eksekusi sudah dilakukan.
"Kami mendapati semua yang divonis hukuman mati banyak proses hukumnya yang ngawur. Dan Jaksa Agung dan Mahkamah Agung tidak ada yang mengoreksi. Karena kondisi inilah yang dialami warga Indonesia yang ada di luar negeri yang terancam hukuman mati," tutupnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, tidak ada keluarga yang bisa menerima jika ada anggota keluarganya diperlakukan seperti MNZ.
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaIsak tangis mewarnai pemakaman Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang dibunuh seniornya, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23).
Baca SelengkapnyaSetahun lebih kuliah di UI dan kos, MNZ menceritakan pada keluarga kalau dia memiliki teman yang baik.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaIstri korban, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya