Marzuki Alie Ditanya KPK Soal Pinjaman Uang Rp6 Miliar ke Tersangka Suap Perkara MA
Merdeka.com - Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/11).
Usai diperiksa, Marzuki mengaku ditelisik soal dugaan peminjaman uang Rp6 miliar yang dia berikan kepada Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Ya itu, katanya saya minjemin duit berapa miliar. Ya tunjukin saja buktinya kan. Itu ngawur kok. Minjemin duit, enggak ada urusan, memangnya duit sedikit Rp6 miliar," ujar Marzuki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Meski demikian, Marzuki enggan memberikan bantahan soal dugaan peminjaman uang tersebut. Dia hanya meminta kepada Hengky Soenjoto, kakak kandung Hiendra Soenjoto untuk memberikan bukti tersebut.
"Apa yang dibantah, orang kita enggak mengerti urusannya kok. Urusan kasus orang kok, kita enggak mengerti, ya, kalau dia katanya ada transfer, ya, tunjukin saja, kan gampang," kata Marzuki.
Nama Marzuki Alie sendiri sempat disebut-sebut dalam sidang perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Awalnya jaksa penuntut umum pada KPK Wawan Yunarwanto, membacakan berita acara pemeriksaan kakak kandung Hiendra Soenjoto bernama Hengky Soenjoto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu, 11 November 2020.
"Setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar, saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara (Sekretaris Kabinet) saat itu, agar penahanan Hiendra ditangguhkan," kata Wawan membacakan BAP Hengky.
Hengky membenarkan BAP tersebut. Menurut Hengky, adiknya itu memang cukup dekat dengan Marzuki Alie. Ketika itu, Hiendra pernah meminta tolong pada Marzuki Alie agar membantu perusahaannya jangan sampai pailit. Marzuki pun memberikan pinjaman sebesar Rp5-6 miliar.
Menurut Hengky, uang dari Marzuki itu diberikan kepada dirinya sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian Hiendra juga menggunakan Rp1 miliar untuk menyewa lahan. "Sisanya lagi tidak tahu dipakai oleh Hiendra buat apa," kata dia.
Setelah perusahaan milik Hiendra pailit, Hiendra membentuk perusahaan baru bernama Intercon bersama Marzuki, dengan kepemilikan saham 45 persen untuk Marzuki dan 55 persen di Hiendra. Pada akhirnya, karena Hiendra tidak mengembalikan utang ke Marzuki, saham Hiendra pun diambil alih.
"Jadi perusahaan Intercon sampai hari ini dimiliki Marzuki Alie karena Hiendra enggak bisa kembalikan utang," katanya.
Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.co
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaReaksi KPK Dengar Staf Hasto Pernah Bertemu Harun Masiku
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaZumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaSampai Rabu (18/10) kemarin, penyidik total telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL
Baca SelengkapnyaAlexander sempat mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pertemuan dengan pihak berperkara.
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.
Baca SelengkapnyaIni kedua kalinya Firli diperiksa dalam kapasita tersangka tetapi tak juga ditahan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dokumen LHKPN setelah Firli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemearasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Baca Selengkapnya