Marzuki Alie Gugat Perdata AHY ke PN Jakpus
Merdeka.com - Mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Ali menggugat perdata Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Gugatan dilakukan terkait perbuatan melawan hukum karena telah memecat Marzuki dan empat kader partai lainnya.
Gugatan diketahui dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.
"Sidang perkara gugatan tersebut bernomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan pada Selasa 23 Maret 2021," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/3).
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa pendiri Partai Demokrat? Gagasan pendirian Partai Demokrat pertama kali muncul dari SBY.
Diketahui, Marzuki Cs menggugat AHY karena menerima SK pemberhentian tetapatau pemecatan dari Partai Demokrat. Dalam situs PN Jakarta Pusat juga turut dilampiran SK tersebut.
Pertama, SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
Kedua, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
Ketiga, SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat.
Keempat, SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.
Kelima, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat.
Dalam gugatan ini, AHY berstatus sebagai pihak tergugat. Selain AHY, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan selaku Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
Sebagai informasi, dalam petitumnya, Marzuki Cs menyatakan bahwa tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum karenanya SK pemberhentiannya adalah tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat.
Kemudian, karena SK tidak sah, maka Marzuki Cs juga menyatakan SK itu harus batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono memaafkan pihak melalukan tindakan jahat pada dirinya dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi kemenangan PK Demokrat.
Baca SelengkapnyaAHY mengungkapkan PK yang dilakukan KSP Moeldoko membuat kader khawatir apabila partai yang dibangun selama ini dirampas begitu saja oleh para pembegal partai.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan kepada AHY bahwa sama sekali tidak tahu apa yang anak buahnya perbuat.
Baca SelengkapnyaNasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat sedang dibuat meradang akibat ulah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Baca SelengkapnyaBelasan kali AHY menang gugatan melawan Moeldoko terkait kepemimpinan Demokrat.
Baca SelengkapnyaPelantikan AHY digelar di Istana Negara, Jakarta, hari ini pukul 11.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, AHY menegaskan tidak akan melupakan kejadian menyakitkan ini.
Baca SelengkapnyaAHY mengaku ikhlas dan siap untuk menyongsong peluang masa depan yang lebih baik lagi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato politik.
Baca SelengkapnyaKubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya