Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Marzuki Alie Gugat Perdata AHY ke PN Jakpus

Marzuki Alie Gugat Perdata AHY ke PN Jakpus marzuki alie diperiksa kpk. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Ali menggugat perdata Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Gugatan dilakukan terkait perbuatan melawan hukum karena telah memecat Marzuki dan empat kader partai lainnya.

Gugatan diketahui dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.

"Sidang perkara gugatan tersebut bernomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan pada Selasa 23 Maret 2021," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/3).

Diketahui, Marzuki Cs menggugat AHY karena menerima SK pemberhentian tetapatau pemecatan dari Partai Demokrat. Dalam situs PN Jakarta Pusat juga turut dilampiran SK tersebut.

Pertama, SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

Kedua, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

Ketiga, SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat.

Keempat, SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.

Kelima, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat.

Dalam gugatan ini, AHY berstatus sebagai pihak tergugat. Selain AHY, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan selaku Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

Sebagai informasi, dalam petitumnya, Marzuki Cs menyatakan bahwa tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum karenanya SK pemberhentiannya adalah tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat.

Kemudian, karena SK tidak sah, maka Marzuki Cs juga menyatakan SK itu harus batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: AHY Sakit Hati Ungkapan Kata Maaf Hanya Jadi Obat Murah Atas Pengingkaran
VIDEO: AHY Sakit Hati Ungkapan Kata Maaf Hanya Jadi Obat Murah Atas Pengingkaran

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono memaafkan pihak melalukan tindakan jahat pada dirinya dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: AHY Keras Sebut Moeldoko Aktor Begal, Ganggu Psikologis Partai Demokrat
VIDEO: AHY Keras Sebut Moeldoko Aktor Begal, Ganggu Psikologis Partai Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi kemenangan PK Demokrat.

Baca Selengkapnya
FOTO: AHY Bangga Menang Telak 19-0 Lawan Moeldoko, Singgung Soal Aktor Pembegal Demokrat
FOTO: AHY Bangga Menang Telak 19-0 Lawan Moeldoko, Singgung Soal Aktor Pembegal Demokrat

AHY mengungkapkan PK yang dilakukan KSP Moeldoko membuat kader khawatir apabila partai yang dibangun selama ini dirampas begitu saja oleh para pembegal partai.

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Sempat Bertemu Jokowi saat Menghadapi Kubu Moeldoko
AHY Ungkap Sempat Bertemu Jokowi saat Menghadapi Kubu Moeldoko

Jokowi menyampaikan kepada AHY bahwa sama sekali tidak tahu apa yang anak buahnya perbuat.

Baca Selengkapnya
PK Moeldoko, Putusan MA & Dukungan Berdarah Buat AHY
PK Moeldoko, Putusan MA & Dukungan Berdarah Buat AHY

Nasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  NGAMUK! Demokrat Marah-Marah ke Luhut Usai Sebut AHY Kampungan
VIDEO: NGAMUK! Demokrat Marah-Marah ke Luhut Usai Sebut AHY Kampungan

Partai Demokrat sedang dibuat meradang akibat ulah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Selengkapnya
Begini Bunyi Amar Putusan MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Demokrat
Begini Bunyi Amar Putusan MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Demokrat

Belasan kali AHY menang gugatan melawan Moeldoko terkait kepemimpinan Demokrat.

Baca Selengkapnya
Hubungan Pernah Memanas dengan Demokrat Berujung Moeldoko Tak Hadir Pelantikan AHY jadi Menteri ATR/BPN
Hubungan Pernah Memanas dengan Demokrat Berujung Moeldoko Tak Hadir Pelantikan AHY jadi Menteri ATR/BPN

Pelantikan AHY digelar di Istana Negara, Jakarta, hari ini pukul 11.00 WIB.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dikhianati Anies, AHY Siap Maafkan Tapi Tidak Melupakan
VIDEO: Dikhianati Anies, AHY Siap Maafkan Tapi Tidak Melupakan

Meski begitu, AHY menegaskan tidak akan melupakan kejadian menyakitkan ini.

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Kader Demokrat Marah Bukan Karena Ketumnya Tak jadi Cawapres, Penyebabnya Karena Ini
AHY Ungkap Kader Demokrat Marah Bukan Karena Ketumnya Tak jadi Cawapres, Penyebabnya Karena Ini

AHY mengaku ikhlas dan siap untuk menyongsong peluang masa depan yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: AHY Kritik Keras Pemerintahan Jokowi: Lawan Politik Penguasa Diidentikan Musuh Negara!
VIDEO: AHY Kritik Keras Pemerintahan Jokowi: Lawan Politik Penguasa Diidentikan Musuh Negara!

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato politik.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna

Kubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya