Marzuki Alie laporkan terdakwa e-KTP dan Andi Narogong ke Bareskrim
Merdeka.com - Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa kasus mega korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Mabes Polri. Mantan Ketua DPR itu menegaskan tak sepeser pun menerima uang panas tersebut.
Dalam surat dakwaan, Marzuki disebut sebagai penerima aliran uang korupsi proyek e-KTP. Saat itu Andi mengatakan kepada terdakwa yang juga mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto akan memberikan uang Rp 520 miliar, dan Marzuki kebagian Rp 20 miliar.
"Nama saya dicatut, kenal juga tidak. Mungkin nama saya disebut, tapi uang dimakan sendiri," tegas Marzuki kepada merdeka.com, Jumat (10/3).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Saat proyek itu berjalan Marzuki memang duduk sebagai ketua di DPR. Namun saat pembahasan di Komisi II, dia mengaku tak pernah ikut dan itu dibawahi oleh wakil ketua DPR.
"Kalau saya menerima mana berani saya lapor ke Bareskrim," tegasnya.
Dalam sidang dakwaan kemarin diketahui kerugian negara dalam proyek e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. Korupsi melibatkan anggota legislatif, eksekutif, badan usaha milik negara (BUMN) dan pihak swasta.
Sejumlah nama seperti mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo masuk dalam dakwaan beserta uang yang mereka terima. Disebutkan ada 60 anggota DPR periode 2009-2014 yang menerima aliran dana.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun sendiri terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaIstri dan salah satu anak Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaEko Darmanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK atas kasus dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKetelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaIrwan Mussry usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menjawab semua pertanyaan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pertemuan dengan pihak berperkara.
Baca Selengkapnya