Masa Berlaku Tes PCR dan Rapid Test untuk Urusan Transportasi Jadi 14 Hari
Merdeka.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada Jumat, 26 Juni 2020.
Dalam surat edaran ini, ada sedikit perubahan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Gimana traveling bisa jaga kesehatan? Dengan mengikuti beberapa tips tertentu, traveling bahkan bisa menjadi investasi untuk umur panjang.
-
Siapa yang ikut tes kesehatan? Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono tes kesehatan di RSUD Tarakan Jakarta, Sabtu (31/8).
-
Kapan tes kesehatan capres dilakukan? Seluruh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran ke KPU.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana proses tes kesehatan capres? Proses ini terdiri dari beberapa tahap, termasuk anamnesis (pengumpulan riwayat kesehatan), pemeriksaan jiwa dan adiksi NAPZA, serta pemeriksaan fisik oleh berbagai spesialis medis seperti penyakit dalam, jantung, paru-paru, bedah, neurologi, mata, dan banyak lainnya.
Pada ketentuan F ayat 2 huruf b disebutkan setiap orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.
"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," demikian isi surat edaran tersebut.
Sementara pada Surat Edaran Nomor 7 sebelumnya, masa berlaku tes PCR dan rapid test berbeda. Masa berlaku PCR selama 7 hari, sedangkan masa berlaku rapid test hanya 3 hari.
Untuk sejumlah persyaratan lainnya masih sama tidak jauh berbeda. Seperti setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.
Meski demikian, dalam surat edaran ini disebutkan persyaratan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Juni 2020.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tes kesehatan akan dilakukan kepada para sopir khususnya angkutan umum
Baca SelengkapnyaTes urine yang disediakan gratis oleh Pemprov DKI ini dilakukan untuk memastikan sopir dan kondektur bus tidak dalam pengaruh narkoba.
Baca Selengkapnya"Untuk pemeriksaan dari urine pengemudi khususnya untuk mengetes, apakah ada terdapat pengemudi yang memakai obat-obatan terlarang," kata Yulza
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih hingga mobil barang dengan kereta tempelan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengaku terdapat tantangan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor pertama, adanya dugaan pemalsuan atau manipulasi KIR.
Baca Selengkapnya