Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Berlaku Tes PCR dan Rapid Test untuk Urusan Transportasi Jadi 14 Hari

Masa Berlaku Tes PCR dan Rapid Test untuk Urusan Transportasi Jadi 14 Hari Rapid Test Pegawai Kantor Imigrasi. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada Jumat, 26 Juni 2020.

Dalam surat edaran ini, ada sedikit perubahan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Pada ketentuan F ayat 2 huruf b disebutkan setiap orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.

"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," demikian isi surat edaran tersebut.

Sementara pada Surat Edaran Nomor 7 sebelumnya, masa berlaku tes PCR dan rapid test berbeda. Masa berlaku PCR selama 7 hari, sedangkan masa berlaku rapid test hanya 3 hari.

Untuk sejumlah persyaratan lainnya masih sama tidak jauh berbeda. Seperti setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.

Meski demikian, dalam surat edaran ini disebutkan persyaratan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Juni 2020.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Hanya Kendaraan, Petugas Juga Bakal Tes Kesehatan Sopir Jelang Mudik
Bukan Hanya Kendaraan, Petugas Juga Bakal Tes Kesehatan Sopir Jelang Mudik

Tes kesehatan akan dilakukan kepada para sopir khususnya angkutan umum

Baca Selengkapnya
FOTO: Demi Keselamatan, Sopir dan Kondektur Bus Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Dites Urine
FOTO: Demi Keselamatan, Sopir dan Kondektur Bus Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Dites Urine

Tes urine yang disediakan gratis oleh Pemprov DKI ini dilakukan untuk memastikan sopir dan kondektur bus tidak dalam pengaruh narkoba.

Baca Selengkapnya
Tes Urine Sopir Bus, Terminal Kampung Rambutan Gandeng BNNP
Tes Urine Sopir Bus, Terminal Kampung Rambutan Gandeng BNNP

"Untuk pemeriksaan dari urine pengemudi khususnya untuk mengetes, apakah ada terdapat pengemudi yang memakai obat-obatan terlarang," kata Yulza

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Libur Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkut Barang
Libur Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkut Barang

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih hingga mobil barang dengan kereta tempelan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat

Penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.

Baca Selengkapnya
Kemenhub: Ada Kasus Pemilik Kendaraan Palsukan Dokumen Uji KIR, Kendaraan Tak Layak Tetap Beroperasi
Kemenhub: Ada Kasus Pemilik Kendaraan Palsukan Dokumen Uji KIR, Kendaraan Tak Layak Tetap Beroperasi

Pemerintah mengaku terdapat tantangan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor pertama, adanya dugaan pemalsuan atau manipulasi KIR.

Baca Selengkapnya