Masa hukuman diperberat 10 tahun, SDA tidak akan ajukan kasasi
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih berat dari pengadilan Tipikor yang memvonis 6 tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono telah mengonfirmasi hukuman Suryadharma Ali diperberat.
"Pengadilan Tinggi membenarkan putusan pidana pada pengadilan Tipikor," ujar Heru saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang membuat hukuman SYL bisa ditambah? 'Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi,' ucap dia.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
-
Kenapa warga di Sukamulya merasa takut? Diungkap Maska, jika warga sekitar saat ini mengalami kondisi ketakutan karena topografi tanah di sana yang merupakan perbukitan. Mereka khawatir jika bukit yang ada di Kampung Tengah akan longsor.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Mendapati masa hukuman kliennya diperberat, kuasa hukum Suryadharma Ali, Jhonson Panjaitan mengatakan kliennya itu siap dan menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman kliennya itu. Meski dia mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.
"Saya merasa sedih dan kecewa atas putusan itu, karena hakim tidak mencermati dan mempertimbangkan kami dalam memberikan putusan ini," tutur Jhonson kepada awak media saat diminta tanggapan.
Saat ditanya kemungkinan akan melakukan upaya hukum lainnya dia mengatakan tidak akan melakukan upaya hukum lagi seperti pengajuan kasasi.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak SDA dan menyatakan dia tidak akan lakukan upaya hukum lain. Kenapa? Karena itu tadi kecewa takutnya hal terjadi kembali berulang saat kita ajukan kasasi. Jadi (SDA) akan jalani masa hukumannya.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat masa hukuman Suryadharma Ali tercantum pada surat keputusan bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/ PT DKI yang memutuskan masa hukuman menjadi 10 tahun penjara dan mencabut segala hak politik Suryadharma Ali selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor memvonis Suryadharma dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Suryadharma terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut SDA 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta bila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1). (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaHakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca Selengkapnya