Masa Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi, MAKI Desak Kejagung Ajukan Kasasi
Merdeka.com - Masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun.
"Untuk mendapatkan rasa keadilan, saya mendesak Kejaksaan Agung melakukan kasasi sebagai upaya terakhir," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (15/6).
Upaya kasasi tersebut untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang merasa kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengurangi hukuman dari 10 tahun menjadi empat tahun. Lebih jauh ia mengatakan adanya putusan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama halnya dengan mencederai rasa keadilan di Tanah Air.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
Sebab, sebagai seorang jaksa yang mengerti tentang hukum dan seharusnya menangkap Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Pinangki malah berusaha membantu tindakan kejahatannya.
Selain itu, dorongan MAKI kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan Kasasi juga didasari adanya proses pencucian uang yang dilakukan Jaksa Pinangki dan belum sepenuhnya tuntas. Kasus yang melibatkan jaksa Pinangki tidak hanya menerima gratifikasi tetapi juga melakukan kejahatan pencucian uang.
"Adanya praktik pencucian uang yang dilakukan seharusnya hukuman yang diterima Pinangki jauh lebih tinggi," ujar dia.
Namun, secara prinsip MAKI tetap menghormati putusan pengadilan baik itu bersalah atau bebas, dikurangi atau ditambah. Tetapi, dalam kasus tersebut MAKI menilai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sudah tepat dimana hakim menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Pertimbangan lainnya terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaHakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca Selengkapnya