Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa jabatan berakhir 28 September, Risma diganti Pjs atau Plt?

Masa jabatan berakhir 28 September, Risma diganti Pjs atau Plt? Risma-Wisnu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - ‎Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana akan segera mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala daerah di Kota Surabaya, Jawa Timur, 28 September 2015 mendatang. Selanjutnya, posisi kedua pejabat asal PDIP ini akan kosong. Apakah akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) atau pelaksana tugas (Plt)? Masih belum jelas.

Sebab, hingga saat ini Surat Keterangan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum turun. Dan jika SK tersebut diterbitkan, maka Gubernur Jawa Timur, Soekarwo akan menempatkan Nurwiyanto, untuk menggantikan posisi Risma sementara waktu (Pjs), sampai terpilih kembali wali kotanya.

Namun, sesuai aturan yang berlaku, bila tidak ada keterangan dari pemerintah pusat, posisi pengganti wali kota akan diisi oleh Plt, yang dijabat oleh sekretaris kota, bukan Pjs.

Pada hearing (rapat dengar pendapat) yang digelar Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, bersama jajaran pejabat teras Pemkot Surabaya, Senin sore (14/9), diketahui kalau sampai hari ini, belum ada kejelasan siapa yang akan menggantikan Risma, apakah Pjs atau Plt.

"Kami belum tahu kabar terbaru jelang habis masa jabatan wali kota," terang Asisten I Bang Administrasi Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin.

Sampai saat ini, lanjut Yayuk, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya, diminta untuk terus berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. "Itu sudah kami lakukan sejak ada pemberitahuan tersebut," sambungnya.

Sedangkan terkait masalah kesiapan, menurut Yayuk, tidak ada hal khusus yang harus dipersiapkan. "Tidak ada apa-apa. Intinya, pelayanan publik harus tetap berjalan," ucapnya.

Sementara, Komisi A DPRD Surabaya meminta seluruh birokrat dan PNS di lingkungan Pemkot Surabaya agar netral, menjelang akhir masa jabatan Risma sebagai wali kota. Komisi A juga menegaskan, kewenangan Pjs memiliki beberapa batasan.

Dijelaskan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, ‎setidaknya ada empat batasan yang dimiliki Pjs. Yang pertama dilarang melakukan mutasi terhadap PNS, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, (dalam hal ini Wali Kota Tri Rismaharini) ‎dilarang melakukan pemekaran daerah dan yang terakhir dilarang membuat kebijakan.

Batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh Pjs ini, tertuang dalam Pasal 132 huruf (A) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya. ‎

"Empat batasan tersebut harus diperhatikan benar jika memang Mendagri telah menurunkan SK untuk penempatan Pjs," kata politisi yang akrab disapa Awi ini.

Politisi asal PDIP ini juga berharap, Pjs yang akan menempati posisi kepala daerah untuk sementara ini, agar bisa bekerja profesional. "Tujuannya, agar pelayanan publik tetap bisa berjalan baik. Perubahan penyusunan APBD, tidak terhambat, serta pelaksanaan Pilkada Surabaya bisa tepat waktu," tandasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kursi Mensos Diisi Gus Ipul, PDIP Tegaskan Tak Pernah Ajukan Kader Gantikan Posisi Risma
Kursi Mensos Diisi Gus Ipul, PDIP Tegaskan Tak Pernah Ajukan Kader Gantikan Posisi Risma

Gus Ipul menggantikan Risma yang mengundurkan diri karena ikut kontestasi Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sudah Siapkan Nama Pengganti Ganjar jadi Pj Gubernur Jawa Tengah
Jokowi Sudah Siapkan Nama Pengganti Ganjar jadi Pj Gubernur Jawa Tengah

Masa jabatan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah akan habis pada September 2023.

Baca Selengkapnya
Soal Peta Politik Terkini, Ridwan Kamil : Banyak Plot Twist, Banyak Drama, Tunggu Saja
Soal Peta Politik Terkini, Ridwan Kamil : Banyak Plot Twist, Banyak Drama, Tunggu Saja

Ridwan Kamil masih enggan menanggapi rumor mengenai peta politik jelang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung

Jokowi sudah menyetujui pemberhentian Pramono Anung dari jabatan Sekretaris Kabinet.

Baca Selengkapnya
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Wali Kota ke DPRD Solo
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Wali Kota ke DPRD Solo

Gibran telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri

Heru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Sudah Terima Kandidat Pengganti Ridwan Kamil Jadi Pj Gubernur Jabar
Jokowi Sudah Terima Kandidat Pengganti Ridwan Kamil Jadi Pj Gubernur Jabar

Menurut Jokowi, proses penggantian atau pergantian kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih terhitung lama.

Baca Selengkapnya
Isu Reshuffle Kabinet Jokowi: Pratikno Jadi Seskab, Muhadjir Mensos
Isu Reshuffle Kabinet Jokowi: Pratikno Jadi Seskab, Muhadjir Mensos

Saat kunjungan kerja di Jawa Timur, hari ini, Jumat (6/9), Jokowi memberi kode akan melakukan reshuffle kabinet.

Baca Selengkapnya
Budi Arie: Pekan Ini Tidak Ada Reshuffle, Minggu Depan Enggak Tahu
Budi Arie: Pekan Ini Tidak Ada Reshuffle, Minggu Depan Enggak Tahu

Budi tidak bisa menjamin jika pekan depan tak ada reshuffle.

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi

Peluang reshuffle terbuka usai Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Pramono dari Seskab, Tunjuk Pratikno jadi Plt
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Pramono dari Seskab, Tunjuk Pratikno jadi Plt

Keppres tersebut disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa Pramono selama memangku jabatan Seskab.

Baca Selengkapnya
Isu Gibran Mundur dari Wali Kota Semakin Kuat, Sekda Solo: Kami Diminta Konsultasi ke Kemendagri
Isu Gibran Mundur dari Wali Kota Semakin Kuat, Sekda Solo: Kami Diminta Konsultasi ke Kemendagri

Proses pengunduran diri kepala daerah membutuhkan waktu 20 hari.

Baca Selengkapnya