Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud MD Nilai Putusan MK Inkonsisten
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengakui pemerintah keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun diterapkan pada periode Firli Bahuri Cs. Tetapi, pemerintah harus patuh hukum sehingga akan menetapkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir pada tahun 2023.
Mahfud menjelaskan putusan MK tersebut inkonsisten karena UU KPK yang digunakan untuk mengangkat KPK era Firli masih berlaku masa jabatan empat tahun. Dia heran kenapa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak berlaku pada periode berikutnya.
"Ya misalnya dulu ini kan diangkat berdasarkan Undang-Undang lama yang 4 tahun, kok tiba-tiba diubah sekarang ya kenapa tidak boleh berlaku ke depan aja misalnya dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut Undang-Undang baru maka diberlakukan yang lama gitu. Terasa inkonsisten," ujar Mahfud di Istana, Jakarta, Jumat (9/6).
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kenapa Mahfud MD mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam? Keputusan ini diambil sebagai komitem Mahfud setelah memutuskan maju bersama Ganjar Pranowo.
Mahfud Temui Hakim MK
Namun, Mahfud telah bertemu dengan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Mei lalu. Ditegaskan putusan KPK tersebut harus dipatuhi.
"Karena MK mengatakan kepada saya, sudah ketemu 29 Mei kemarin semua hadir hakimnya kecuali satu karena sedang ke Korea, keputusan menyatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang ya sudah diikuti saja," ujarnya.
Pemerintah tidak bisa mengatakan menolak putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Karena itu pemerintah patuh dan memutuskan untuk mengikuti perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK era Firli.
"Lalu dasar hukum apa yang mau kita pakai kalau MK sudah putuskan itu kita tidak taat. Kan ini negara hukum jadi kita ikuti," ujar Mahfud.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaSetelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.
Baca SelengkapnyaFirli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKeppres pemberhentian Firli belum dapat diproses Kementerian Sekretariat Negara.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMahfud menolak hal itu saat menjabat menko polhukam karena melihat ada tendensi-tendensi yang berpotensi muncul dari revisi UU itu.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK tak meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaFirli meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan masyarakat
Baca Selengkapnya