Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Idealnya 10 atau 14 Hari

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Idealnya 10 atau 14 Hari Penumpang pesawat terbang di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah telah mengubah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya 14 hari turun menjadi 10 hari. Kemudian diubah lagi menjadi 7 hari melalui Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 3 Tahun 2022.

Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman menyarankan sebaiknya masa karantina PPLN sekitar 10 atau 14 hari. Masukan ini merujuk pada hasil penelitian yang menunjukkan viral load dari Covid-19 varian Omicron masih tinggi pada hari ke-7 sampai 9.

"Sebetulnya kalau saya mau mengusulkan paling pendek 10 hari atau 14 hari," katanya kepada merdeka.com, Selasa (18/1).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Dicky, masa karantina PPLN 7 hari memang memiliki rujukan ilmiahnya. Namun, ada riset lain yang melemahkan rujukan tersebut. Karena masa karantina PPLN sudah ditetapkan menjadi 7 hari, maka pemerintah perlu memperkuat mitigasi atau memperkecil risiko penularan Omicron di Indonesia.

Langkah awal bisa dimulai dari mewajibkan PPLN menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 24 jam. Ditambah hasil tes antigen negatif Covid-19 4 jam sebelum masuk Indonesia.

"Jadi PCR 24 jam negatif, rapid antigen 4 jam terakhir negatif. Itu akan makin memperkecil risiko," ujarnya.

Selain itu, pemerintah perlu mewajibkan syarat vaksinasi lengkap bagi PPLN. Sementara bagi PPLN berisiko tinggi seperti lansia harus sudah divaksinasi booster atau dosis lanjutan. Vaksinasi booster dinilai bisa mengurangi risiko PPLN membawa atau terinfeksi virus.

Setelah PPLN menjalani karantina di Indonesia, diperlukan tes PCR sebanyak 3 kali. Tes PCR terakhir sebaiknya dilakukan pada hari ke-6 atau 7, setidaknya 24 jam sebelum meninggalkan lokasi karantina.

Setelah meninggalkan tempat karantina, PPLN harus membatasi aktivitas di fasilitas umum. Mereka juga wajib melaporkan kondisinya selama 7 hari ke depan.

"Ini untuk memastikan bahwa kondisinya tidak ada yang berubah. Jadi sifatnya seperti karantina rumah pasca 7 hari dan harus membatasi mobilitas interaksi," jelasnya.

Sebelumnya, Dicky mengatakan masa inkubasi Omicron belum bisa dipastikan. Berdasarkan riset di Jepang, Omicron masih berpotensi memiliki viral load atau infeksius yang tinggi pada hari ke-7 sampai 9.

"Bahkan sebagian kecil masih ada potensi (infeksius) lebih dari 10 hari," katanya kepada merdeka.com, Senin (17/1).

Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Bandung ini menyebut masa inkubasi Omicron bergantung pada pasiennya. Jika pasien memiliki masalah kesehatan mendasar seperti komorbid atau belum divaksinasi, kemungkinan masa inkubasinya lebih lama.

"Belum ada yang jadi satu patokan pasti (masa inkubasi Omicron) ini enggak akan lebih dari 10 hari, akan lebih dari 3 hari, 5 hari. Karena variasi dari berbagai riset ini menunjukkan dari yang 1, 2, 3, sampai 14 hari ada," jelasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat

mengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi

Imbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia

Masyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.

Baca Selengkapnya
8 Senjata Rahasia yang Bisa Dilakukan untuk Menghentikan Penyebaran Mpox
8 Senjata Rahasia yang Bisa Dilakukan untuk Menghentikan Penyebaran Mpox

Demi mencegah penyebaran Mpox, terdapat sejumlah cara yang bisa dilakukan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cacar Monyet di Indonesia Diprediksi Bisa Capai 3.600 Kasus dalam Setahun
Cacar Monyet di Indonesia Diprediksi Bisa Capai 3.600 Kasus dalam Setahun

Kelompok orang yang rawan tertular cacar monyet diminta untuk sadar dalam mencegah penyakit ini.

Baca Selengkapnya