Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Idealnya 10 atau 14 Hari
Merdeka.com - Pemerintah telah mengubah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya 14 hari turun menjadi 10 hari. Kemudian diubah lagi menjadi 7 hari melalui Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 3 Tahun 2022.
Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman menyarankan sebaiknya masa karantina PPLN sekitar 10 atau 14 hari. Masukan ini merujuk pada hasil penelitian yang menunjukkan viral load dari Covid-19 varian Omicron masih tinggi pada hari ke-7 sampai 9.
"Sebetulnya kalau saya mau mengusulkan paling pendek 10 hari atau 14 hari," katanya kepada merdeka.com, Selasa (18/1).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa Covid Pirola dikhawatirkan? Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia. Varian BA.2.86, yang dijuluki 'Pirola', adalah varian baru Omicron yang bermutasi dan memicu lonjakan kasus baru. Pirola memiliki lebih dari 30 mutasi penting, menurut Scott Roberts, spesialis penyakit menular Yale Medicine dikutip dari Al-Jazeera.
-
Siapa yang melakukan penelitian tentang penanganan Covid-19 oleh polisi? Disertasi yang berjudul 'Evaluasi Kebijakan Operasi Aman Nusa II dalam Penanganan Covid-19 oleh Polrestabes Bandung,' karya Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung, menyoroti peran kritis Polri dalam mengimplementasikan strategi efektif yang mengintegrasikan keamanan dan kesehatan publik.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Dicky, masa karantina PPLN 7 hari memang memiliki rujukan ilmiahnya. Namun, ada riset lain yang melemahkan rujukan tersebut. Karena masa karantina PPLN sudah ditetapkan menjadi 7 hari, maka pemerintah perlu memperkuat mitigasi atau memperkecil risiko penularan Omicron di Indonesia.
Langkah awal bisa dimulai dari mewajibkan PPLN menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 24 jam. Ditambah hasil tes antigen negatif Covid-19 4 jam sebelum masuk Indonesia.
"Jadi PCR 24 jam negatif, rapid antigen 4 jam terakhir negatif. Itu akan makin memperkecil risiko," ujarnya.
Selain itu, pemerintah perlu mewajibkan syarat vaksinasi lengkap bagi PPLN. Sementara bagi PPLN berisiko tinggi seperti lansia harus sudah divaksinasi booster atau dosis lanjutan. Vaksinasi booster dinilai bisa mengurangi risiko PPLN membawa atau terinfeksi virus.
Setelah PPLN menjalani karantina di Indonesia, diperlukan tes PCR sebanyak 3 kali. Tes PCR terakhir sebaiknya dilakukan pada hari ke-6 atau 7, setidaknya 24 jam sebelum meninggalkan lokasi karantina.
Setelah meninggalkan tempat karantina, PPLN harus membatasi aktivitas di fasilitas umum. Mereka juga wajib melaporkan kondisinya selama 7 hari ke depan.
"Ini untuk memastikan bahwa kondisinya tidak ada yang berubah. Jadi sifatnya seperti karantina rumah pasca 7 hari dan harus membatasi mobilitas interaksi," jelasnya.
Sebelumnya, Dicky mengatakan masa inkubasi Omicron belum bisa dipastikan. Berdasarkan riset di Jepang, Omicron masih berpotensi memiliki viral load atau infeksius yang tinggi pada hari ke-7 sampai 9.
"Bahkan sebagian kecil masih ada potensi (infeksius) lebih dari 10 hari," katanya kepada merdeka.com, Senin (17/1).
Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Bandung ini menyebut masa inkubasi Omicron bergantung pada pasiennya. Jika pasien memiliki masalah kesehatan mendasar seperti komorbid atau belum divaksinasi, kemungkinan masa inkubasinya lebih lama.
"Belum ada yang jadi satu patokan pasti (masa inkubasi Omicron) ini enggak akan lebih dari 10 hari, akan lebih dari 3 hari, 5 hari. Karena variasi dari berbagai riset ini menunjukkan dari yang 1, 2, 3, sampai 14 hari ada," jelasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca Selengkapnyamengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaDemi mencegah penyebaran Mpox, terdapat sejumlah cara yang bisa dilakukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKelompok orang yang rawan tertular cacar monyet diminta untuk sadar dalam mencegah penyakit ini.
Baca Selengkapnya