Masa kontrak PT SSLL habis, PT KAI tertibkan asetnya di Surabaya
Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terpaksa kembali menertibkan seluruh asetnya di sekitar Stasiun Kota, atau Stasiun Semut, Surabaya, Jawa Timur, Jumat pagi (3/10). Medio 2013 silam, PT KAI telah melakukan eksekusi plus penyegelan Gedung Indo Plaza atau Ruko Semut Indah dan hari ini adalah penertiban kali keduanya.
Menurut Manager Humas Daop 8 Surabaya, Sumarsono, apa yang dilakukan pihaknya pagi ini berupaya menertibkan seluruh aset PT KAI di sekitar Stasiun Kota. "Proses penertiban itu, mulai dari aset, administrasi aset hingga penertiban kontrak kerja sama dengan pihak swasta," kata dia usai penertiban.
Salah satu aset PT KAI yang ditertibkan, lanjut dia, adalah kawasan Indo Plaza yang dikuasai pihak PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL).
-
Siapa yang melakukan eksekusi aset? Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi aset-aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty, atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Bagaimana cara mengurus legalitas tanah? Namun sebaliknya, anda perlu mengurus sendiri surat-surat dan dokumen legalitas tanah. Hal tersebut mungkin memerlukan bantuan notaris dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
-
Dimana sertipikat aset Pemda diserahkan? Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023).
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Di mana eksekusi lahan terjadi? Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan 1 hektare dan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12).
"Penertiban aset oleh PT KAI, dikarenakan MoU perjanjian pengelolaan Indo Plaza dan Ruko Semut Indah serta kerja sama KSO (kerjasama operasional) antara PT KAI dan PT SSLL, berakhir pada 31 Desember 2009 lalu, karena telah diputus persewaan, perjanjian kerja sama dan penghentian pembayaran oleh PT KAI (Persero) pada 2010," terang Sumarsono.
Namun, masih kata dia, PT SSLL tetap ingin menguasai dan mengelola Indo Plaza dan Ruko Semut Indah sampai saat ini (2014). Setelah perjanjian KSO berakhir, PT SSLL bermaksud memperpanjang perjanjian KSO tetapi PT KAI menolak.
"Karena izin dari Menteri BUMN belum turun. Operasional di kawasan Indo Plaza yang selama ini dikuasai oleh PT SSLL harus dihentikan dan kawasan Indo Plaza dikembalikan kepada PT KAI selaku pemilik aset."
Dia juga menjelaskan, penertiban aset PT KAI itu berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor: R-/027.H/01-12/03/2009 tanggal 17 Maret 2009, tentang tindak lanjut penertiban barang milik negara.
"Kemudian yang kedua, berdasarkan Surat Edaran Meneg BUMN Nomor: SE-09/MBU/2009 perihal tindak lanjut hasil temuan KPK dimana banyak terdapat aset milik BUMN, baik yang berupa tanah maupun rumah dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak," terangnya.
Sebelumnya, PT SSLL, melalui Kuasa Hukumnya, Edward Raimon menegaskan, sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA), PT SSLL berhak menguasai pengelolaan Gedung Indo Plaza dan Ruko Semut Indah.
Putusan MA terkait masalah pengelolaan dan penandatangan KSO Gedung Indo Plaza dan Ruko Semut Indah itu, bernomor: 501K/Pdt/2014.
Karena permohonan kasasi dari pemohon, dalam hal ini PT KAI, ditolak MA, maka putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 421/PDT/2012/PT.Sby, menjadi putusan tetap dan mengikat.
"Amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan, dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat, yaitu klien kami. PT SSLL, oleh pengadilan dinyatakan sah secara hukum sebagai pemenang dalam seleksi calon mitra kerjasama dalam pengelolaan aset PT KAI," katanya.
Selanjutnya, PT KAI mengajukan kasasi ke MA. "Tanggal 14 Juli 2014, MA menolak pengajuan kasasi yang dilayangkan PT KAI atas sengketa lahan tersebut. Hal itu sesuai amar putusan MA bernomor: 501K/Pdt/2014, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya bernomor: 421/PDT/2012/PT.Sby," lanjut Edward.
Berdasarkan putusan itu pula, serta sesuai kesepakatan antara PT SSLL dan PT KAI sebelumnya, yaitu pada 11 April 2005 silam, PT SSLL selaku pemenang tender pengelolaan Indo Plaza dan Ruko Semut Indah, berkewajiban memenuhi semua administrasi.
Namun, hari ini, PT KAI tetap menjalankan niatnya, untuk menertibkan semua aset miliknya dari tangan PT SSLL, karena menganggap perjanjian kontrak sudah habis pada Desember 2009 silam. Semua penghuni ruko dipaksa keluar dan dilakukan penyegelan. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaPelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.
Baca Selengkapnya""Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun," kata Menko Hadi
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertipikasi tanah aset
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaKPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaPPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.
Baca Selengkapnya