Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa kontrak PT SSLL habis, PT KAI tertibkan asetnya di Surabaya

Masa kontrak PT SSLL habis, PT KAI tertibkan asetnya di Surabaya Ilustrasi PT KAI. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terpaksa kembali menertibkan seluruh asetnya di sekitar Stasiun Kota, atau Stasiun Semut, Surabaya, Jawa Timur, Jumat pagi (3/10). Medio 2013 silam, PT KAI telah melakukan eksekusi plus penyegelan Gedung Indo Plaza atau Ruko Semut Indah dan hari ini adalah penertiban kali keduanya.

Menurut Manager Humas Daop 8 Surabaya, Sumarsono, apa yang dilakukan pihaknya pagi ini berupaya menertibkan seluruh aset PT KAI di sekitar Stasiun Kota. "Proses penertiban itu, mulai dari aset, administrasi aset hingga penertiban kontrak kerja sama dengan pihak swasta," kata dia usai penertiban.

Salah satu aset PT KAI yang ditertibkan, lanjut dia, adalah kawasan Indo Plaza yang dikuasai pihak PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL).

"Penertiban aset oleh PT KAI, dikarenakan MoU perjanjian pengelolaan Indo Plaza dan Ruko Semut Indah serta kerja sama KSO (kerjasama operasional) antara PT KAI dan PT SSLL, berakhir pada 31 Desember 2009 lalu, karena telah diputus persewaan, perjanjian kerja sama dan penghentian pembayaran oleh PT KAI (Persero) pada 2010," terang Sumarsono.

Namun, masih kata dia, PT SSLL tetap ingin menguasai dan mengelola Indo Plaza dan Ruko Semut Indah sampai saat ini (2014). Setelah perjanjian KSO berakhir, PT SSLL bermaksud memperpanjang perjanjian KSO tetapi PT KAI menolak.

"Karena izin dari Menteri BUMN belum turun. Operasional di kawasan Indo Plaza yang selama ini dikuasai oleh PT SSLL harus dihentikan dan kawasan Indo Plaza dikembalikan kepada PT KAI selaku pemilik aset."

Dia juga menjelaskan, penertiban aset PT KAI itu berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor: R-/027.H/01-12/03/2009 tanggal 17 Maret 2009, tentang tindak lanjut penertiban barang milik negara.

"Kemudian yang kedua, berdasarkan Surat Edaran Meneg BUMN Nomor: SE-09/MBU/2009 perihal tindak lanjut hasil temuan KPK dimana banyak terdapat aset milik BUMN, baik yang berupa tanah maupun rumah dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak," terangnya.

Sebelumnya, PT SSLL, melalui Kuasa Hukumnya, Edward Raimon menegaskan, sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA), PT SSLL berhak menguasai pengelolaan Gedung Indo Plaza dan Ruko Semut Indah.

Putusan MA terkait masalah pengelolaan dan penandatangan KSO Gedung Indo Plaza dan Ruko Semut Indah itu, bernomor: 501K/Pdt/2014.

Karena permohonan kasasi dari pemohon, dalam hal ini PT KAI, ditolak MA, maka putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 421/PDT/2012/PT.Sby, menjadi putusan tetap dan mengikat.

"Amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan, dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat, yaitu klien kami. PT SSLL, oleh pengadilan dinyatakan sah secara hukum sebagai pemenang dalam seleksi calon mitra kerjasama dalam pengelolaan aset PT KAI," katanya.

Selanjutnya, PT KAI mengajukan kasasi ke MA. "Tanggal 14 Juli 2014, MA menolak pengajuan kasasi yang dilayangkan PT KAI atas sengketa lahan tersebut. Hal itu sesuai amar putusan MA bernomor: 501K/Pdt/2014, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya bernomor: 421/PDT/2012/PT.Sby," lanjut Edward.

Berdasarkan putusan itu pula, serta sesuai kesepakatan antara PT SSLL dan PT KAI sebelumnya, yaitu pada 11 April 2005 silam, PT SSLL selaku pemenang tender pengelolaan Indo Plaza dan Ruko Semut Indah, berkewajiban memenuhi semua administrasi.

Namun, hari ini, PT KAI tetap menjalankan niatnya, untuk menertibkan semua aset miliknya dari tangan PT SSLL, karena menganggap perjanjian kontrak sudah habis pada Desember 2009 silam. Semua penghuni ruko dipaksa keluar dan dilakukan penyegelan. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan

Saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi

Kejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Lelang Mobil dan Tas Mewah Disita dari Harvey Moeis, Ada Rolls Royce Seharga Rp14,5 Miliar
Kejagung Bakal Lelang Mobil dan Tas Mewah Disita dari Harvey Moeis, Ada Rolls Royce Seharga Rp14,5 Miliar

Pelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.

Baca Selengkapnya
Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang, Total Aset yang Sudah Disita Capai Rp38,2 T Sejak 2021
Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang, Total Aset yang Sudah Disita Capai Rp38,2 T Sejak 2021

""Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun," kata Menko Hadi

Baca Selengkapnya
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Properti di Provinsi Banten dan Kalsel, Nilainya Tembus Rp48,8 Miliar
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Properti di Provinsi Banten dan Kalsel, Nilainya Tembus Rp48,8 Miliar

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih.

Baca Selengkapnya
Menteri ATR/BPN Minta Peran Aktif Pemda dalam Proses Sertifikasi Aset
Menteri ATR/BPN Minta Peran Aktif Pemda dalam Proses Sertifikasi Aset

Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertipikasi tanah aset

Baca Selengkapnya
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah

Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Tiga Rumah Mewah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Kepri
KPK Sita Tiga Rumah Mewah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Kepri

KPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Spanduk Pemberitahuan Tanah dan Aset Negara yang Dipasang Pengelola GBK Membentang di Hotel Sultan Senayan
FOTO: Penampakan Spanduk Pemberitahuan Tanah dan Aset Negara yang Dipasang Pengelola GBK Membentang di Hotel Sultan Senayan

PPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.

Baca Selengkapnya