Masa penahanan Jessica Wongso di Polda Metro, habis hari ini
Merdeka.com - Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin (27) hingga kini masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Masa penahanan Jessica pun akan habis pada hari ini, Selasa (29/3).
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Boestam mengungkapkan penyidik akan memperpanjang kembali masa penahanan kliennya tersebut selama 60 hari ke depan.
"Penyidik rencananya memperpanjang penahanan hingga 60 hari lagi. Namun hingga kini saya belum menandatangani surat perpanjangan tersebut," ujar Hidayat saat dikonfirmasi.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang menjemput Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu? Ketika menjemput Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Yakup sempat memperbarui IG Story-nya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Hidayat menambahkan, kemarin ia sempat menanyakan perihal perpanjangan masa tahanan ke penyidik ketika menjenguk Jessica. Namun, tertunda karena penyidik yang belum bisa ditemui.
"Kemarin saya ke Polda untuk jenguk Jessica sama ketemu penyidik membahas memperpanjang, tapi karena penyidiknya mau ke Mabes Polri jadi belum bisa (tanda tangan)," ujarnya.
Akan hal itu, lanjut Hidayat, dirinya berencana akan kembali menemui penyidik pada hari ini. Namun dirinya enggan menjelaskan lebih detail jam berapa berkunjung ke Polda Metro Jaya.
"Nanti kita mau lihat. Hari ini, nanti mau ke polda, kita mau lihat perpanjangan," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat setelah ditahan 30 Juni 2016 silam.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaPotret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca Selengkapnya