Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Penahanan Tri Susanti, Tersangka Insiden Asrama Papua Tinggal 3 Hari Lagi

Masa Penahanan Tri Susanti, Tersangka Insiden Asrama Papua Tinggal 3 Hari Lagi Korlap Ormas Surabaya Tri Susanti. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kurang 4 hari lagi atau tepatnya Senin (23/9) lusa, masa penahanan 20 hari Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka berita bohong dan ujaran kebencian dalam kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya akan habis.

Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid membenarkan jika masa penahanan selama 20 hari terhadap kliennya, Senin pekan depan akan habis. Untuk itu, pihaknya pun berharap polisi tidak akan memperpanjang masa penahanan terhadap kliennya.

Ia beralasan, jika aturan dalam undang-undang yang menjerat Mak Susi tidak mensyaratkan untuk dilakukan penahanan.

"Kita berharap penahanan itu tidak diperpanjang. Sesuai catatan saya, Senin (23/9) lusa habis masa penahanan yang 20 hari. Sesuai dasar aturan kan tidak harus ditahan. Kalau tetap diperpanjang ya kita prihatin saja," ungkapnya, Kamis (19/9).

Ia menambahkan, jika nantinya polisi memperpanjang penahanan kliennya, maka pihaknya akan mengkaji upaya hukum lain. Ia mencontohkan, upaya hukum yang sedang dikaji adalah praperadilan. "Kita akan kaji upaya hukum lain seperti praperadilan," tambahnya.

Dikonfirmasi mengenai upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh Mak Susi, Sahid mengatakan, hingga kini diakuinya polisi belum memberikan jawaban. Padahal, upaya penangguhan tersebut telah diajukannya sejak lama.

"Kita masukkan (permohonan penangguhan penahanan) sejak tanggal 3 (September). Belum ada jawaban. Kita berharap Jumat besok sudah ada jawaban, apalagi ini kan mau habis (penahanannya)," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain Syaiful Arif. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.

Hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP