Masa Tahanan Dipotong 3 Tahun, Alex Noerdin Tak Puas dan Ajukan Kasasi Minta Bebas
Merdeka.com - Tak puas hanya mendapat potongan tiga tahun, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia optimis tuduhan korupsi tak dapat dibuktikan sehingga berharap bebas.
Penasihat hukum Alex Noerdin, Nurmala mengungkapkan, masa potongan tahanan dalam putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang masih jauh dari ideal. Sebelumnya, PN Palembang memvonis 13 tahun penjara dan menjadi 9 tahun setelah dipotong 3 tahun.
"Kami tidak puas dengan potongan masa tahanan 3 tahun itu, kami mintanya dibebaskan," ungkap Nurmala, Senin (12/9).
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa Teuku Ryan tidak langsung terima uang Rp 500 juta? 'Di fakta persidangan emang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada ka Shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari ka Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta,' kata Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
Berdasarkan pakta persidangan, Nurmala mengklaim kliennya tidak terbukti mengorupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada BUMD PDPDE. Alex disebut tidak menerima sepeser pun dari uang negara itu.
"Karena itu kami mengajukan kasasi," tegasnya.
Dia menambahkan, tindakan Alex hanya kesalahan administrasi sebagai kepala daerah. Sementara alat bukti sebagai penguat ternyata tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
"Alat bukti tidak ada satu pun. Jelas itu penguat permintaan klien kami untuk bebas," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaTerpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaBesaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya