Masa tahanan Jessica menipis, polisi didesak buktikan sangkaan
Merdeka.com - Berkas kasus Jessica Kumolo Wongso hingga kini tak kunjung rampung. Sebab, berkali-kali dokumen perkara Jessica selalu dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik.
Jika hingga 28 Mei nanti berkasnya tak juga dilimpahkan kepada jaksa (P21), maka Jessica bisa bebas demi hukum dari tahanan.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand Andi Lolo mengatakan, walaupun Jessica bebas demi hukum, dia tetap bertanggung jawab secara hukum. Menurut dia, proses pidana menjeratnya tetap berjalan walaupun sudah tidak dipenjara.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Fisiknya saja yang tidak boleh dipenjara, karena terbentur masa tahanan, tetapi secara pidananya tetap harus dibuktikan," kata Ferdinand, Rabu (25/5).
Kendala kelengkapan berkas Jessica disebabkan kurangnya alat bukti soal racun sianida. Sehingga jaksa terus mengembalikan berkas itu. Menurutnya, supaya segera P21, polisi harus mengikuti petunjuk jaksa.
"Jadi polisi harus menunjukkan alat bukti yang meyakini jaksa. Polisi sudah memulai tuduhan serius, nah itu harus dibuktikan polisi. Kalau alat bukti tidak serius, maka tidak akan diterima jaksa," ucap Ferdinand.
Ferdinand mengatakan, kalau nantinya Jessica dilepaskan, kesan dia sebagai tersangka tak lantas hilang begitu saja. Sebab, publik sudah terlanjur mencapnya sebagai pelaku kejahatan. Upaya pembersihan nama baik yang bisa dilakukan Jessica adalah dengan melakukan praperadilan.
"Dia bisa mengajukan pra peradilan dan menuntut supaya polisi merehabilitasi nama baiknya dengan berbagai cara. Dan itu adalah hak Jessica dan tidak bisa dihalangi," tutup Ferdinand.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya