Masa tahanan tersangka pelecehan Raja Surakarta diperpanjang
Merdeka.com - Kasus human trafficking dengan tersangka Watik (WT) memasuki babak baru. Penyidik Reskrim Polres Sukoharjo telah mengembalikan BAP (berita acara pemeriksaan) ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (13/10).
Setelah tak berhasil melakukan konfrontasi antara korban AT, dengan saksi yang diduga sebagai pelaku (pembeli), Raja Keraton Kasunan Surakarta, Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII.
Untuk keperluan penyidikan selanjutnya, polisi mengajukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka, kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo. Mengingat masa penahanan tersangka akan berakhir pada hari Senin (20/10) mendatang.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
"Kami mengajukan perpanjangan masa penahanan WT untuk keperluan penyidikan selama 20 hari, terhitung mulai hari senin (20/10)," ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu Fran Dalanta Kembaren, Selasa (14/10),
Pengajuan perpanjangan tersebut, kata Fran untuk mengantisipasi agar tersangka yang saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Solo tidak melarikan diri.
Fran menerangkan, tersangka WT yang diduga berperan sebagai perantara korban dengan pelaku (pembeli) yang diduga sebagai PB XIII sempat melarikan diri sampai akhirnya berhasil di tangkap di Jakarta. Sehingga harus dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan.
"Kami masih memiliki satu kesempatan untuk mengajukan perpanjangan penahanan tersangka selama 20 hari. Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 88 KUHP tentang perlindungan anak. Ia sudah menjalani penahanan selama 54 hari," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKetut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan.
Baca Selengkapnya