Masalah ekonomi, PSK jual anaknya Rp 7 juta
Merdeka.com - Drs (28), wanita yang berprofesi pekerja seks komersial ditangkap Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Drs dibekuk karena menjual bayi perempuannya yang baru berumur sepuluh hari kepada R seharga Rp 7 juta.
"Tersangka Drs mengaku tidak sanggup membiayai hidup anak perempuannya itu dan menjualnya kepada R yang saat ini kami mintai keterangan sebagai saksi," kata Kabag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Edi Sadono seperti dikutip Antara di Tanjungpinang, Kepri, Senin (11/2).
Wisnu mengatakan, Drs diamankan dari kediamannya di Kijang Lama Tanjungpinang pada Minggu (10/2) usai melakukan transaksi dengan R. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi senilai Rp 7 juta, surat pernyataan serta anak bayi dari pembeli R yang saat ini dititipkan di lembaga perlindungan anak," kata Wisnu.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa saja yang diperiksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
-
Apa pasal yang dikenakan ke anak Binus? 'Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,' ujar Wendi.
Menurut dia, terbongkarnya kasus penjualan anak tersebut, ketika pembeli R bersama suaminya meminta persetujuan ketua RT setempat sebagai saksi, agar tidak timbul permasalahan karena telah mengadopsi anak dari tersangka Drs.
"Ketua RT curiga karena Drs tidak memiliki suami dan nama berinisial I yang ditulis Drs di surat pernyataan ternyata fiktif," kata Wisnu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, R yang sudah tujuh tahun tidak mempunyai anak dengan suaminya merasa tertipu oleh Drs yang mengaku punya suami I dan menyetujui adopsi anak tersebut.
"Sementara R juga mengaku uang Rp 7 juta yang sudah diberikannya sebagai uang sagu hati untuk Drs yang telah melahirkan dan merawat anak itu sebelumnya," kata Wisnu.
Polres Tanjungpinang menurut Wisnu masih terus melakukan pengembangan kasus penjualan anak tersebut. "Kepada tersangka Drs akan dikenakan UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Tersangka Drs yang sedang menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungpinang tampak santai seolah tidak terjadi persoalan, namun belum mau memberikan keterangan kepada wartawan terkait apa yang dilakukannya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaDari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaRD mengaku sempat putus asa setelah mengetahui suaminya menjual darah dagingnya.
Baca SelengkapnyaKarena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula saat pelaku RA melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) facebook.
Baca SelengkapnyaBayi tak berdosa yang baru berusia 11 bulan itu dia jual senilai Rp15 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaIbu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.
Baca SelengkapnyaBayi tersebut diantar dari Sukoharjo ke Malang. Tiga orang diamankan dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu tega menjual anaknya seharga Rp30 juta untuk membayar utang.
Baca Selengkapnya