Masalah Kapasitas, BNN Jateng Mulai Optimalkan Pengguna Narkoba untuk Rehabilitasi
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah menyatakan bakal berkoordinasi Gubernur Jateng dan para kepala daerah untuk maksimalkan peran rumah sakit umum daerah fasilitasi tempat rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
Langkah tersebut menyusul kebijakan Kemenkumham mengurangi kapasitas hunian lapas dan rutan.
"Saya sangat setuju dengan langkah Kemenkumham. Kita sudah koordinasi dengan Gubernur Jateng dan kepala daerah optimalkan peran RSUD, supaya para pengguna memiliki kesempatan berobat sekaligus penyembuhan dari ketergantungan obat-obatan terlarang,"kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Purwo Cahyoko, Rabu (16/3).
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Bagaimana caranya untuk melawan kecanduan narkoba? Mari kita bantu orang sekitar agar berjuang melawan kecanduan melalui kata-kata poster tentang narkoba.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam memerangi narkoba? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 pemberantasan narkoba bisa dilakukan dengan pemidanaan dalam lapas. Untuk mengurangi over kapasitas, pengguna narkoba harus disembuhkan.
"Caranya melalui rehabilitasi. Karena mereka korban dari pengguna obat terlarang," ungkapnya.
Untuk seseorang bisa mendapatkan rehabilitasi tentunya harus melewati assesment yang ketat dari petugas gabungan dari penyidik kejaksaan, tim medis dari Dinkes dan Psikolog sebagai assesment yang ketat.
"Jadi assesment dilakukan petugas untuk melakukan penyelidikan lebih detail apakah pelaku pengguna pengedar atau bandar. Jika hasil assesment pengguna maka kita rekomendasikan untuk rehabilitasi, tapi kalau hasilnya kita proses hukum ke lapas Nusakambangan," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait untuk menyusun bagaimana nanti materi untuk rehabilitasi tersebut.
Baca SelengkapnyaDistribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) ada 3,6 juta jiwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto menjelaskan kegiatan rehabilitasi berguna untuk meningkatkan kehidupan sosial warga binaan
Baca SelengkapnyaJokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur
Baca SelengkapnyaPola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca SelengkapnyaSebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca Selengkapnya