Masih buru Honggo, Bareskrim ingin limpahkan dua tersangka korupsi kondensat
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan saat ini dirinya tetap mengupayakan tahap dua kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas dengan tersangka yang lengkap. Karena sampai saat ini pihaknya baru bisa menangkap dua dari tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita tetap upayakan tiga, tinggal ada koordinasi dengan kejaksaan, kalau memungkinkan kalau bisa dua dulu, kita dua dulu," kata Ari di Aula PTIK/STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Jika polisi hanya melimpahkan dua tersangka saja yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono kepada kejaksaan, Ari khawatir masyarakat akan berpikir negatif terhadap pihaknya karena saat ini eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno masih buron.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Nanti kan ini masyarakat menilai macam-macam, tuh kan benar katanya dua, yang satu digelapkan. Kan itu enggak bagus juga. Hasil koordinasi istilahnya kita berharap publik tidak menjustifikasi kita, jangan memperburuk situasi," ujarnya.
Dia menegaskan, Polri serius untuk menyelesaikan kasus ini karena sudah lama diproses. Dan pihaknya juga akan benar-benar melengkapi seluruh berkas dan tersangka usai dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
"Dalam artian pemerintah sudah serius dan aparat penegak hukum yang sudah sekian lama perbaikan-perbaikan sudah kita buktikan bahwa Jaksa melihat bahwa ini sudah cukup, kita naikkan, dianggap lengkap dan bisa diserahkan tapi karena belum ada orangnya ya kita lengkapi," ucapnya.
Bareskrim, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan apabila pihaknya bisa menyerahkan dua tersangka terlebih dahulu kepada Kejaksaan. Dan itu dilakukan sambil pihaknya melakukan pencarian terhadap Honggo yang sampai saat ini masih buron yang infonya berada di Singapura.
"Pada prinsipnya kita akan serahkan lengkap tiga. Tapi karena yang dua sudah siap yang satu tidak ada, kita upayakan dulu langsung, jangan sampai kita dinilai negatif seperti itu. Kita upayakan untuk bisa tiga, nanti kira-kira dalam upaya pencarian ini kita belum bisa temukan, nanti kita koordinasi sama Jaksa. apakah memang kita berkenan untuk dua dulu," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemelu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaKPK kembali menetapkan dua orang tersangka korupsi LNG.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKPK memeriksa politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka itu, DD selaku Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaIsu ini sudah berkembang menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021
Baca SelengkapnyaSindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo
Baca Selengkapnya