Masih di Bawah Umur, 3 Tersangka yang Bully Siswi di SMP Purworejo Tak Ditahan
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan tiga siswa sebagai tersangka atas kasus persekusi terhadap siswi sekolah menengah pertama di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Ketiganya yaitu TP, DF, dan UHA yang merupakan teman satu sekolah korban.
Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito mengatakan meski berstatus tersangka, ketiganya tidak ditahan. Dalam menangani kasus perundungan ini, polisi memegang acuan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Di situ diatur tentang bagaimana perkara anak sebagai tersangka atau berhadapan dengan hukum. Kami menekankan lex specialis (hukum khusus)," kata dia saat dihubungi, Sabtu (15/2).
-
Apa hukuman yang diberikan orangtua kepada anak yang suka bully? Dia dihukum untuk berdiri sambil memegang papan dengan bertuliskan sebuah kalimat ajakan. Para pengguna jalan dianjurkan kedua orangtua anak itu untuk membunyikan klakson jika mereka tak menyukai sosok perundung. 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Bagaimana orang tua melindungi anak dari bullying? Ingatlah bahwa sebagai orangtua, Anda memiliki peran penting dalam melindungi anak-anak dari bullying.
-
Bagaimana cara melindungi anak dari kekerasan? 'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7). Selain itu, ajarkan anak untuk selalu bercerita jika ada yg menyakiti dirinya.
-
Bagaimana anak menjadi pelaku bullying? Anak-anak yang cenderung melakukan bullying sering kali merasa senang atau puas ketika berhasil membuat orang lain merasa tidak nyaman atau takut.
-
Siapa yang punya pengaruh terhadap anak pelaku bullying? Anak yang cenderung berteman dengan teman-teman yang juga menunjukkan perilaku negatif, seperti suka berkelahi atau mengejek orang lain, lebih berisiko menjadi pelaku bullying.
-
Kenapa anak menjadi pelaku bullying? Mereka yang sering terlibat dalam perilaku ini mungkin memiliki masalah emosional atau sosial yang mendasari tindakan mereka.
Rizal mengatakan, salah satunya mengatur tentang penahanan. Seperti yang termaktub dalam Pasal 32. Dijelaskan, anak yang berhadapan dengan hukum dapat ditahan apabila sudah berumur di atas 14 tahun. Selain itu, ancaman hukuman pidana mencapai 7 tahun.
Sementara itu, Penyidik Polres Purworejo menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80.
"Tersangka diancam pidana penjara 3 tahun 6 bulan nanti nya juga pada saat proses pengadilan tentunya akan mempertimbangkan hukumannya itu setengah daripada hukuman yang dipidanakan karena terkait dengan anak tadi," papar dia.
Kendati tak ditahan, Rizal mengatakan para tersangka tetap dalam pengawasan pihak kepolisian.
"Kami serahkan kepada wali diawasi dan diberikan pembinaan. Kami juga bekerja dengan pemerintah daerah," ujar dia.
Sebelumnya, dalam video yang beredar seorang siswi Sekolah Menengah Pertama atau SMP di Purworejo mendapatkan penganiayaan oleh tiga teman laki-lakinya. Siswi SMP itu bahkan ditendang berkali-kali. Seorang netizen kemudian melaporkan persekusi di Purworejo itu kepada Ganjar Pranowo melalui Twitter.
"Need your quick action Pak Gubernur," tulis dia kepada Ganjar.
Ganjar kemudian merespons dengan menanyakan lokasi dan tanggal kejadian.Dalam waktu kurang dari dua jam, Ganjar menelepon kepala sekolah, bupati dan beberapa pihak terkait dengan kasus ini.
Dia pun mengatakan kepolisian sudah menerima laporan tentang persekusi di Purworejo tersebut.
"Akun sy dibanjiri kejadian di salah satu smp di butuh purworejo. Sy sdh telp kaseknya & dia sdh urus. Polisi juga sdh menerima laporannya. Bsk saya minta pengawas sekolah & dinas utk turun agar bicara dg ortu anak2 itu. Pak Bupati Purworejo jg sdh sy kontak. --- Sayangi temanmu!" tulis Ganjar Pranowo dalam akun Twitternya, @ganjarpranowo.
Reporter: Ady Nugraha (Liputan6.com)
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDitetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan
Baca SelengkapnyaMereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali menetapkan tersangka kasus duel dua remaja putri menggunakan celurit hingga viral di media sosial. Jumlah tersangka kini menjadi tiga orang.
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaAdapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut. Meski belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Baca Selengkapnya