Masih dibui, napi pemerkosaan di Gorontalo nekat menjambret
Merdeka.com - Seorang narapidana kasus pemerkosaan anak dibui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Gorontalo, Syarifudin Guga, nekat menjambret. Padahal, dia sedang dalam masa asimilasi.
Syarifudin diduga menjambret tas seorang mahasiswi, Salma Hasan, di Jalan Palma, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Dia lantas dibekuk Unit Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kota Gorontalo.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagus Santoso mengatakan, Syarifudin dibekuk pada Sabtu (4/6) malam. Guga diduga menjambret tas Salma, yang berisikan dompet dan telepon seluler.
-
Siapa yang 'ditinggalkan' Kompol Syarif? Dia 'ditinggalkan' patner kerja yang sama-sama mengawal presiden Jokowi setiap hari.Patner kerja itu ialah Kapten TNI Sony Matsuri.
-
Kenapa Kompol Syarif ditinggalkan? Sony akan menempuh pendidikan S2 di di Melbourne, Australia.
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
-
Kapan pesepeda dijambret? Kejadiannya berlangsung di siang bolong dan terjadi sangat cepat.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
"Syarifudin adalah napi Lapas Klas II A Gorontalo yang mendapat asimilasi. Yang bersangkutan sedang menjalani vonis hukuman selama sembilan tahun enam bulan, dan telah dijalani selama 4 tahun," kata Bagus di Gorontalo, seperti dilansir dari Antara, Minggu (5/6).
Menurut Bagus, saat beraksi, Syarifudin menggunakan sepeda motor pinjaman. Kabarnya, kuda besi itu milik salah seorang pegawai Lapas Gorontalo.
"Berdasarkan SOP di Lapas, napi asimilasi hanya diberikan waktu hingga pukul 17.00 WITA. Sedangkan kejadian penjambretan pada pukul 19.00 WITA. Berarti napi tidak kembali ke dalam Lapas seperti seharusnya," ucap Bagus.
Bagus melanjutkan, Syarifudin sedang menjalani hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap anak, di Benteng Otanaha, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, pada 2012.
"Saat ini Syarifudin sedang dalam pemeriksaan di Polres Gorontalo Kota. Penyidik sedang melakukan pengembangan terhadap kasus untuk mengungkap modus, dan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini," tutup Bagus.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang tahanan ogah keluar dari penjara dengan alasan betah. Polisi yang bertugas bahkan sempat mengusir dan memintanya untuk segera berkemas pulang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaYekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaMurtala Ilyas merupakan otak intelektual dalam jaringan narkoba Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
Baca SelengkapnyaJunaedi ditangkap pada pukul 04.00 Wita, di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.
Baca SelengkapnyaNapi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N
Baca Selengkapnyagun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 13 DPR RI, Willy Aditya
Baca Selengkapnya