Masih Diisolasi Mandiri di Rutan KPK, Angin Prayitno Belum Boleh Dikunjungi
Merdeka.com - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji belum diperbolehkan menerima kunjungan keluarga di Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Tersangka kasus dugaan suap penurunan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu ini masih diisolasi di Rumah Tahanan KPK. Dia merupakan tahanan baru yang wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Yang bersangkutan masih dalam tahap isolasi mandiri, karena tahanan baru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (13/5).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Angin diketahui baru ditahan tim penyidik KPK pada 4 Mei 2021. Nantinya, setelah menjalani isolasi mandiri, Angin akan ditahan di Rumah Tahanan di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Diberitakan, KPK memfasilitasi para tahanan yang beragama Islam untuk menerima kunjungan keluarga di Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Tahanan KPK yang beragama Islam sebanyak 52 tahanan.
"Jumlah tahanan Muslim dimasing-masing rutan cabang KPK, di Rutan K4 (Gedung Merah Putih) 19 orang, di C1 (Gedung KPK lama) 15 orang, dan di Rutan Pomdam Jaya Guntur 18 Orang," kata ali Fikri.
Ali mengatakan, para pengunjung harus mematuhi protokol kesehatan ketat yang diberlakukan pihak Rumah Tahanan KPK. Demi meminimalisasi penyebaran Covid-19, pihak Rutan KPK pun mengeluarkan beberapa kebijakan saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H bagi para tahanan.
Ali menyebut, para tahanan melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di Masjid At Taubah Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur pada pukul 06.00 Wib hingga 07.00 Wib.
Untuk pengunjung yang ingin membesuk para tahanan harus mengenakan pelindung wajah, dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil Swab Test PCR, Rapid Antigen maupun Genose," kata Ali.
Ali mengatakan, jadwal kunjungan pada Hari Raya Idul Fitri akan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama yakni pukul 09.00 Wib hingga 12.00 Wib. Sesi kedua pukul 13.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib.
"Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh 5 orang pengunjung tanpa bergantian," kata Ali.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaAli hanya memastikan setiap pemeriksaan hanya dilakukan di lantai dua.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan rumah Reyna Usman terkait kasus korupsi di Kemnaker.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan adanya tahanan kasus korupsi bertemu dengan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca Selengkapnya