Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masih dirawat di rumah sakit, Made Oka batal diperiksa KPK

Masih dirawat di rumah sakit, Made Oka batal diperiksa KPK KPK periksa Made Oka Masagung. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Made Oka saat ini masih dirawat di RS Pusat Otak Nasional (PON) sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Hari ini kami menerima surat dari kuasa hukum tersangka MOM (Made Oka Masagung) dengan lampiran Surat Keterangan Sakit tertanggal 28 Maret 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/4).

Febri mengatakan, Made Oka masih harus dirawat intensif setelah menjalani operasi di RS PON. Menurut dia, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Made Oka pada Rabu (4/4) lusa.

"MOM akan dijadwalkan kembali Rabu ini, 4 April 2018. Hal itu sesuai surat keterangan dokter Prof. dr. Jusuf Misbach dari RS PON, bahwa MOM perlu istirahat sampai dengan 3 April 2018," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.

"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 28 Februari 2018.

Lembaga antirasuah tersebut menduga Irvanto sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri dengan perusahaannya.

"IHP juga diduga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama penyedia barang proyek e-KTP," kata Agus.

Menurut dia, Irvanto juga disinyalir sudah mengetahui sejak awal soal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.

"Konsorsium Murakabi walaupun kemudian kalah diduga sebagai Perwakilan Setya Novanto. Ini diketahui IHB adalah keluarga (Keponakan) Setya Novanto," jelasnya.

Selain itu, Made Oka Masagung juga diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto. Uang tersebut ditampung melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lukas Enembe Sakit,  Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober 2023
Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober 2023

Sidang putusan Lukas ditunda dikarenakan terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kondisi Tidak Sehat, Meita Irianty Penganiaya Balita di Daycare Depok Dibantarkan ke RS Kramatjati
Kondisi Tidak Sehat, Meita Irianty Penganiaya Balita di Daycare Depok Dibantarkan ke RS Kramatjati

Sementara itu penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Selengkapnya
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang

KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!

Pius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya