Masih diskusi, Hakim tunda sidang vonis 9 taruna Akpol penganiaya junior
Merdeka.com - Sidang yang mengagendakan vonis terhadap sembilan taruna Akpol di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (15/11) ditunda hingga Jumat (17/11). Mereka didakwa melakukan penganiayaan terhadap juniornya. Alasannya, Majelis Hakim yang dipimpin Cusmaya belum selesai bermusyawarah.
Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto dituntut hukuman selama 1,5 tahun. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat, Sateno, Yohanes Suyatno, Nur Indah, dan Setyono, terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Menanggapi penundaan tersebut, pengacara para terdakwa HD Djunaedi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Dengan penundaan ini kami berharap hakim dapat berpikir jernih sehingga membebaskan klien kami," tegasnya. Dia menilai Pasal 170 yang didakwakan kepada taruna Akpol tersebut terlalu berat.
-
Kenapa anggota TNI AD ditemukan tewas? Saat ditemukan pada tubuh korban terdapat luka di bagian lengan kanan dan kepala bagian belakang.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Di mana anggota TNI AD ditemukan tewas? Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Siapa anggota TNI AD yang tewas di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Dalam fakta persidangan tidak pernah ada pengeroyokan. Pemukulan yang dilakukan adalah untuk pembinaan. Pengeroyokan itu harus memenuhi beberapa unsur, termasuk tempat. Ini kan Akpol, yang tidak semua orang bisa masuk. Harus dibedakan antara pembinaan dan pengeroyokan," papar Djunaedi.
Selain itu, antara korban dan terdakwa sudah tidak ada masalah dan saling memaafkan. "Ibaratnya ini kan crime without victim, jadi tidak ada yang namanya pengeroyokan. Jika masuk pidana, ini kategori tipiring, Pasal 351," kata Djunaedi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaTerjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca Selengkapnya