Masih diteliti, berkas kasus pembunuhan Angeline masih belum rampung
Merdeka.com - Hingga saat ini kasus pembunuhan terhadap bocah 8 tahun, Angeline Chrietine Magawe, belum ada kejelasan. Bahkan berkas P-19 tersangka Margriet CM (60) dan Agustay Handamay (25) yang diserahkan penyidik lebih dari sepekan lamanya masih nyangkut di Kejaksaan.
Target tuju hari yang ditentukan tim penyidik Kejaksaan, ternyata justru molor. Karena hingga hari ini, belum dilimpahkannya kembali untuk di P-21 atau disempurnakan kembali.
Untuk diketahui, berkas kasus penelantaran dan pembunuhan anak dengan tersangka Margriet, yang sebelumnya sempat bolak balik dikembalikan, terakhir diserahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada 24 Agustus lalu. Sedangkan berkas tersangka Agustay Handamay dilimpahkan lebih awal pada 21 Agustus, lalu. Pihak Kejaksaan menargetkan batas waktu hanya 7 hari untuk meneliti berkas tersebut.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Kenapa kasus Ida belum terungkap? “Keluarga korban tentu berharap kasus ini terang benderang dengan menangkap pelakunya. Polres Batubara diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus ini. Kalau mampu tak mampu mengungkap, serahkan saja ke Polda Sumut,“
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Apa yang membuat Jusuf Kalla bingung tentang kasus Karen Agustiawan? 'Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya,' kata JK.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
Sumber di Kejaksaan, menyebutkan kalau berkas tersangka Margriet ternyata masih dianggap belum lengkap. Sehingga Kejaksaan masih kesulitan dan ragu untuk memaksakan menjadi P21. Kalau dikembalikan lagi, kata sumber ini tentu akan jadi sorotan publik akan kinerja penyidik di Polda Bali.
Dikonfirmasi, Humas Kejati Bali Azhari Kurniawan, mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan jawaban terkait berkas perkara Margriet CH.
"Ya benar, tim peneliti yang ditunjuk memang belum selesai melakukan penelitian berkas perkara Nyonya M," ucap Azhari, Rabu (2/9) di Denpasar, Bali.
Ditanya soal kendala molornya dari target tujuh hari yang bakal diselesaikan, Ashari enggan mengungkap hal itu. "Target dimaksud berupa perkiraan. Nanti kalau sudah selesai diteliti kita sampaikan," singkatnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini, pelaku pembunuhan mahasiswa Ubaya belum disidang.
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan seorang wanita di Batubara sampai saat ini belum menemui titik terang.
Baca SelengkapnyaBerikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaTujuh saksi lainnya merupakan orang-orang yang berada di sekitar korban, mengingat korban berstatus anak di bawah umur.
Baca Selengkapnya