Masih perlukah DPR jalan-jalan ke luar negeri?
Merdeka.com - Kehadiran pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon dalam kampanye kandidat Presiden AS 2016 dari Partai Republik, Donal Trump terus disoroti secara tajam oleh publik. Banjir kritik pun datang dari segala penjuru. Setya dan Fadli dinilai melanggar kode etik karena bertemu Donald Trump disela acara kenegaraan.
Menurut Koordinator Komite Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw, perjalanan dinas Setya dan Fadli pada dasarnya menguatkan fakta kurang bermanfaatnya perjalanan anggota DPR ke luar negeri. Sebab, menurut dia, dari kasus yang telah ada, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR yaitu menyelipkan agenda pribadi dalam agenda resmi.
"Ini memperkuat fakta jika kunjungan DPR ke luar negeri itu tidak ada manfaatnya karena pasti selalu ada agenda tambahan," ujar Jeirry dalam sebuah diskusi di Kantor Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta, Kamis (10/9) kemarin.
-
Gimana caranya Kaukus Air DPR RI menggerakan semua anggota DPR? Ada 84 dapil di Indonesia ada 580 anggota di periode berikutnya akan mengawal, mudah-mudahan isu tentang air ini,' ujar legislator asal Bali tersebut.
-
Gimana cara mobil DPR RI itu minta jalan? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Bagaimana cara menghitung kehadiran anggota DPR? “Oh tadi disebutkan oleh Pak Lodewijk (Wakil Ketua DPR) yang memimpin, disebutkan berapa orang yang izin, berapa orang yang hadir,“ kata Puan, kepada wartawan, usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Kamis (13/7).
-
Bagaimana DPR manfaatkan Medsos? 'Pejabat di era saat ini harus catch up dengan isu-isu yang ada di medsos. Karena masyarakat banyak berkeluh kesah di sana. Nah dengan kewenangan yang kita miliki inilah segala keluh kesah masyarakat itu kita jawab. Kita hadirkan solusi untuk mereka. Sebab memang itulah tugas anggota DPR,' ujar Sahroni.
Perjalanan dinas Setya dan Fadli beserta rombongan dikabarkan menyedot anggaran sebesar Rp 4,7 miliar. Dari jumlah itu, yang keduanya dijadwalkan berada di AS selama 3 hari yakni dari 30 Agustus sampai 2 September 2015. Namun, rupanya perjalanan itu tak sesuai jadwal. Rombongan diketahui baru pulang dari AS sepuluh hari kemudian. Bagi Jeirry, perjalanan dinas ini sangat tidak efektif dan ia mengusulkan agar tidak ada lagi perjalanan dinas bagi anggota DPR ke luar negeri.
"Dulu kan kita enggak setuju ada perjalanan dinas ke luar negeri karena laporan hampir tidak ada, lalu menyedot anggaran besar. Bila memang masih ada, sebaiknya dilakukan oleh sedikit orang dengan anggaran yang efektif," tukas dia.
Selain mengkritisi perjalanan dinas dengan anggaran besar, ia juga menyoroti hadirnya beberapa anggota keluarga dari rombongan itu ke AS. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, setidaknya ada empat anggota yang membawa anggota keluarganya. Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Roem Kono dan anggota Komisi IV, Robert Joppy Kardinal, membawa istri mereka. Bahkan Ketua BKSAP DPR Nurhayati Ali Assegaf membawa anaknya dalam rombongan.
Namun, Fadli memastikan biaya perjalanan tersebut ditanggung sendiri oleh masing-masing anggota. Meski diakui tidak termasuk dalam anggaran perjalanan dinas, hadirnya anggota keluarga dinilai Jeirry sebagai pelanggaran kode etik. Terkait itu, ia meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar mengaudit dana yang ada agar bisa diketahui oleh masyarakat luas.
"Sebaiknya diaudit dan larang anggota keluarga hadir dalam kunjungan resmi. Ini bisa pelanggaran kode etik. Ini tugas negara, dilakukan oleh orang yang punya wewenang dan keluarga tidak boleh ada di situ," kritik dia.
Babak penyidikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya dan Fadli kini ditangani sedang diselidiki oleh MKD. Agar tak lagi menyimpang lagi ke depan, Jeirry meminta MKD melakukan penyelidikan bukan hanya berdasarkan keterangan keduanya, namun juga semua anggota DPR.
"MKD harus meminta keterangan bukan hanya Setya dan Fadli saja, tapi dari anggota DPR RI lain. Ini bisa diselidiki lagi apa keluar dari perjalanan dinas dan punya agenda lain," pungkas dia. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR akan mendapatkan tunjangan perumahan yang mulai berlaku sejak mereka dilantik sebagai anggota dewan terpilih pada 1 Oktober lalu.
Baca SelengkapnyaSalah satunya terkait soal tidak banyaknya studi banding yang dilakukan oleh pejabat termasuk DPR/DPRD.
Baca SelengkapnyaUntuk pesawat charter dengan menggunakan Citation Excel dengan 8 penumpang, harga Rp419 juta.
Baca SelengkapnyaMenurut Megawati, tugas Puan keluar negeri adalah kerja bukan plesiran
Baca Selengkapnya"DKPP ini pelanggaran etik tidak? Etik manajemen pekerjaan ya enggak pal? Masa kantor ditinggal semuanya," Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli
Baca SelengkapnyaPrabowo mastikan dirinya tidak sengaja kunker hanya untuk jalan-jalan keluar negeri, melainkan untuk tugas negara.
Baca SelengkapnyaPuluhan PNS Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui liburan ke Thailand.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan masih membahas mengenai rencana ke depan terkait pengelolaan rumah dinas DPR.
Baca SelengkapnyaRezka mempetanyakan alasan KPU menggunakan kendaraan taktis tersebut.
Baca SelengkapnyaWalaupun begitu, sejauh ini dia belum menyebut nominal tunjangan rumah dinas yang akan diberikan dan otomatis menambah gaji para Anggota DPR RI tersebut.
Baca SelengkapnyaTernyata tidak semua rumah dinas DPR bisa disebut tidak layak huni, sebab kondisinya masih terbilang kokoh.
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai Undang-Undang.
Baca Selengkapnya