Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masih pikir-pikir banding, pengacara takut hukuman Novanto tambah diperberat PT

Masih pikir-pikir banding, pengacara takut hukuman Novanto tambah diperberat PT Setya Novanto masuk mobil tahanan KPK. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kubu Setya Novanto belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Saat ini, tim penasihat hukum Novanto masih berpikir-pikir.

"Belum memikirkan (banding). Masih pikir-pikir dahulu. Ini juga masih menjadi perdebatan di antara kami," ujar tim penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (26/4/2018).

Firman mengatakan, yang menjadi perdebatan di antara kuasa hukum Setnov lantaran takut hukuman mantan Ketua DPR RI itu akan ditambah jika mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Meski seandainya di tingkat banding hukuman Setnov lebih rendah, KPK bisa mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung (MA). Firman mengaku masih mempertimbangkan hal tersebut.

"Iya pertimbangannya itu adalah sanksinya bertambah. Jarang sekali ada yang berkurang, persentasenya itu di atas 70 persen bertambah," kata dia.

Apalagi, hukuman Irman dan Sugiharto dalam kasus yang sama juga diperberat oleh hakim MA menjadi 15 tahun penjara. Ditingkat pertama, Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.

"Tapi apa pun yang nantinya akan dilakukan saya, dari kami, dari tim, tetap akan membela Pak Novanto," kata dia.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negata sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
Budi Gunawan Soal Vonis Harvey Moeis Cs: Jaksa Agung Banding, KY Usut Dugaan Hakim Langgar Etik
Budi Gunawan Soal Vonis Harvey Moeis Cs: Jaksa Agung Banding, KY Usut Dugaan Hakim Langgar Etik

Budi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah

Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Harvey Moeis Harusnya Dibui 50 Tahun, Respons Kejagung Cuma Normatif Ikuti UU
Prabowo Minta Harvey Moeis Harusnya Dibui 50 Tahun, Respons Kejagung Cuma Normatif Ikuti UU

Presiden Prabowo Subianto merasa tak sependapat dengan vonis terhadap terdakwa korupsi timah selama 6 tahun 6 bulan.

Baca Selengkapnya