Masih sakit, Nur Mahmudi mangkir pemeriksaan kasus korupsi di Polres Depok
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polresta Depok dalam kasus korupsi pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka, Tapos Depok. Namun mantan Presiden Partai Keadilan (PK) itu mangkir dengan alasan sakit.
Salah satu kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik hari ini dan meminta menyampaikan hal itu pada penyidik. "Beliau sakit dan dalam proses penyembuhan," katanya, Kamis (6/9) di Mapolres Depok.
Iim mengaku sudah bertemu langsung dengan Nur Mahmudi pada Rabu (5/9) kemarin. "Saya juga baru ketemu kemarin, sudah lama tidak ketemu setelah melihat kondisinya memang ada bekas darah mengering di mata sebelah kiri," ungkapnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Kepada Iim, Nur Mahmudi meminta penundaan pemeriksaan hingga pekan depan. "Setelah tanggal 10 September kita insya Allah bisa mengikuti jadwal penyidik," katanya.
Saat ini kata dia, kliennya masih belum bisa diajak berkomunikasi terlalu jauh. Mengingat kondisi kesehatan yang belum stabil. "Saya belum komunikasi lagi. Sampai sekarang kita belum ke materi. Jadi seluruh penetapan tersangka oleh penyidik masih kita ikuti," pungkasnya.
Rabu (5/9) kemarin, mantan Sekda Depok Harry Prihanto juga mangkir dari panggilan penyidik karena mengaku sedang berada di luar kota. Melalui kuasa hukum, Harry pun meminta penundaan pemeriksaan. "Beliau ada di luar kota, di Cirebon," kata kuasa hukumnya, Ahmar Ikhsan Rangkuti.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSyahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaDirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli ogah hadir setelah menerima surat dari kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya