Masih Situasi Pandemi, Gubernur Kaltim Terbitkan Edaran Larang Perayaan Tahun Baru
Merdeka.com - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, mengeluarkan edaran soal penegakan protokol kesehatan, penyelenggaraan Pilkada, serta libur Natal dan Tahun Baru 2021. Di antaranya, larangan perayaan tahun baru 2021.
Dalam salinan diterima, edaran itu tertuang dalam surat bernomor : 300.1/7143/B.PPOD.I tertanggal 2 Desember 2020 yang diteken Gubernur Isran Noor. Edaran itu, ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Timur.
Ada 4 poin dalam edaran itu. Pertama, kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dan menjadi tempat berkerumunnya orang banyak, adalah hal yang dilarang.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Bagaimana Korlantas Polri mengantisipasi arus mudik? Untuk berbagai kesiapan pengelolaan terhadap arus mudik dan arus balik, Polri akan mengantisipasi berbagai kegiatan, baik mudik dan balik.Selain itu, kata Slamet, juga mengantisipasi kesiapan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat wisata serta pusat transportasi.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Gimana caranya agar mudik aman? Biar selamat sampai tujuan, intip tips mudik aman dan nyaman ala Dirut KAI.
-
Apa pesan Bupati Ipuk untuk jemaah haji Banyuwangi? 'Kami semua mendoakan agar para jamaah dapat menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji dengan baik, menjadi haji yang mabrur, dan kembali dengan selamat membawa keberkahan bagi keluarga dan masyarakat Banyuwangi,' ujar Ipuk saat pemberangkatan.
"Sebagaimana Permenkes RI No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Skala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan peraturan perundangan lainnya, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Isran dalam edaran itu.
Kedua, Isran meminta pelaksanaan Pilkada serentak, tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. "Pemerintah pusat, Pemda, bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama meyakinkan, bahwa ibadah Natal, sebaiknya tidak dalam jumlah yang banyak," ujar Isran.
"Dan melarang perayaan pergantian tahun baru 2021 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," lanjut Isran.
Terakhir, Isran juga mengimbau untuk tetap tidak mudik, agar Polri, TNI dan Satpol PP memperketat penjagaan khususnya di malam hari.
Dikonfirmasi merdeka.com, Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Syafranuddin, membenarkan edaran Gubernur Isran itu. "Iya benar," singkat Syafranuddin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaRencananya Pemprov DKI akan membuat Jakarnaval dan malam muda-mudi untuk memeriahkan momen pergantian tahun nanti.
Baca SelengkapnyaCegah Kemacetan Saat Perayaan Tahun Baru, Begini Instruksi Kapolri ke Anak Buah
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Baca Selengkapnya