Masinton duga ada mafia aset sitaan di KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket terkait Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mengatakan Pansus sejak sebulan lalu sudah menduga ada mafia penyitaan aset di KPK karena beberapa aset sitaan tidak diketahui keberadaannya.
"Pansus Angket sudah menyuarakan bulan lalu adanya dugaan adanya mafia sita aset di dalam KPK karena beberapa aset sitaan tidak diketahui keberadaannya dan tidak jelas pengelolaannya. Termasuk aset hasil korupsi Nazaruddin sejumlah Rp 500 miliar yang disita oleh KPK," kata Masinton di Jakarta, Selasa (29/8) seperti dilansir Antara.
Hal itu dikatakannya terkait langkah KPK yang akan menyerahkan aset senilai Rp 24,5 miliar hasil tindak pidana pencucian uang yang disita dari terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Masinton Pasaribu usulkan hak angket ke MK? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
Masinton mempertanyakan mengapa pengembalian aset hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin baru dilakukan saat ini padahal telah inkrah pada bulan Juni 2016.
Menurut dia, investigasi Pansus selama ini di luar dugaan KPK, setelah pihaknya bekerja menginvestigasi dan menginventarisir aset-aset sitaan hasil korupsi dan pencucian uang yang perkaranya ditangani KPK.
"Pansus Angket DPR bekerja membuka kotak pandora berbagai penyimpangan, penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPK yang selama ini tertutup rapi dan absolut karena KPK menutup diri untuk diawasi," ujarnya.
Sedangkan anggota Pansus Angket Arsul Sani menilai tidak segampang itu temuan Pansus disikapi KPK dengan mengembalikan aset Nazaruddin kepada negara. Dia menegaskan KPK harus memberikan penjelasan kepada masyarakat, DPR, dan pemerintah mengenai peta jalan kasus Nazaruddin yang ditanganinya selama ini.
"Jangan bicara dulu bicara pengembalian aset sebelum KPK bicara 'road map' kasus Nazaruddin. Apa yang telah dilakukan, apa yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan," katanya.
Dia mengatakan langkah pengembalian aset tersebut diduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK yang akan menyerahkan aset senilai Rp 24,5 miliar hasil tindak pidana pencucian uang yang disita dari terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin kepada ANRI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aset berwujud berupa tanah dan bangunan seluas 1.600 meter persegi itu berada di Jalan Warung Buncit, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan penyerahan berlangsung pada Selasa (29/8) di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Menurut dia penyerahan aset kepada ANRI bertujuan agar rampasan tindak pidana korupsi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Aset ini akan dipergunakan oleh ANRI untuk pendukung Kantor ANRI yang salah satunya akan menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Selain penyerahan aset Nazaruddin, KPK juga akan menyerahkan aset rampasan dalam perkara TPPU Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini pun tim penyidik KPK, kata Ali masih terus mendalami lebih jauh soal keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku menjadi tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menyita ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut, kata Nawawi, merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPotret rumah penyimpanan barang sitaan dan perampasan dari kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tidak akan memberi ampun pihak-pihak yang ketahuan dengan sengaja menghalangi penyidikan tersangka korupsi Harun
Baca SelengkapnyaPun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca Selengkapnya