Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masinton sebut tudingan ICW ke Pansus tendensius dan tak ada yang terbukti

Masinton sebut tudingan ICW ke Pansus tendensius dan tak ada yang terbukti Masinton. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus angket KPK, Masinton Pasaribu menanggapi penilaian ICW yang menyebut kinerja Pansus tidak relevan dari tujuan awal. Menurutnya, tudingan ICW itu sangat tendensius dan tak ada satu pun yang terbukti kebenaran.

Dia mencontohkan, tudingan ICW bahwa Pansus akan memgintervensi proses penanganan kasus e-KTP yang sedang ditangani oleh KPK. Masinton menegaskan proses yang berjalan di Pansus sama sekali tidak ada indikasi mencampuri proses hukum e-KTP.

"Faktanya, hingga saat ini Pansus Angket tidak pernah mencampuri perkara yang ditangani oleh KPK," kata Masinton melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/8).

Kemudian, langkah ICW mengguggat keabsahan hak konstitusional DPR ke MK. Dukungan terhadap upaya ICW, kata Masinton minim mendapat dukungan. Hal itu terlihat dari sedikitnya massa yang ikut dalam berbagai demonstrasi menolak Pansus angket KPK.

"ICW juga menggalang dukungan penolakan Hak Angket, pendukungnya sangat minim. Terhitung aksi-aksi ICW di depan gedung KPK maupun depan gedung DPR cuma diikuti belasan orang," tegasnya.

Begitu pula, penolakan melalui penggalangan media sosial dengan operasi buzzer yang memperbanyak akun-akun anonim juga gagal menggalang dukungan penolakan Hak Angket. Masinton melanjutkan, tudingan lain yang tidak terbukti adalah soal kunjungan Pansus ke lapas Sukamiskin disebut sebagai mencari-cari kesalahan KPK.

Tapi, faktanya kedatangan Pansus Angket untuk mendengar pengalaman orang-orang yang pernah menjalani proses pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK yang sudah memperoleh putusan vonis hakim pengadilan Tipikor.

"Pansus Angket tidak pernah mencampuri putusan dan vonis perkaranya," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan ICW juga tidak bisa membedakan antara saksi dan masyarakat yang datang melapor ke Pansus. Saksi-saksi yang memberikan keterangan ke Pansus biasanya akan diambil sumpahnya terlebih dahulu, semisal eks pegawai M Nazarudin, Niko Panji Tirtayasa hingga eks hakim PN Jakpus Syarifuddin Umar.

"Sedangkan terhadap masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket wajib kami terima karena DPR adalah representasi wakil rakyat yang harus menerima setiap masukan dan kritikan serta laporan dan pengaduan masyarakat, keterangannya tidak dibawah sumpah," klaimnya.

Terakhir, politikus PDIP ini menyebut ICW juga tidak pernah menghadiri dan menantau secara langsung seluruh kunjungan Pansus di lapangan. Padahal, seluruh proses Pansus dilakukan secara terbuka untuk umum. Oleh karena itu, menurutnya, ICW tidak melihat kerja-kerja Pansus secara utuh dan objektif.

"Sehingga informasi dan data yang dianalisis ICW sebagai penilaian terhadap temuan Pansus Angket, ibarat melihat emas di puncak monas dengan menggunakan sedotan pipa kecil," pungkasnya.

Indonesian Corruption Watch ( ICW) menilai, kinerja Panitia khusus (Pansus) angket DPR untuk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan aktivitas yang tidak relevan.

Koordinator Divisi korupsi Politik, Donal Fariz mengatakan, sejak Pansus bekerja dari 30 Mei hingga 22 Agustus 2017, ICW mencatat 12 dari 16 aktivitas tidak sesuai dengan empat tujuan pansus yang dibacakan dalam paripurna.

"Contoh ada kunjungan ke kepolisian, dan Kejaksaan Agung, ke penjara Sukamiskin dan safe house KPK. Kalau kita lihat 16 aktivitas dengan materi objek angket tidak ada relevansinya sama sekali dengan 4 isu tujuan awal," kata Donal saat konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu(27/8).

Menurutnya, tidak ada hubungan antara tugas pansus seperti yang disebutkan saat sidang paripurna pembentukan pansus dengan kunjungan yang diadakan ke kejaksaan, safehouse KPK maupun ke Lapas Sukamiskin. ICW menduga pansus bekerja tidak sesuai jalurnya, bahkan melebar.

"Patut diduga sengaja, bagian cara mencari-cari dan menemukan kesalahan KPK," ujarnya.

Hal ini terlihat saat pansus berkunjung ke Sukamiskin untuk menemui terpidana kasus korupsi. Pihaknya menilai, pansus menemui orang untuk meminta informasi secara subjektif kepada orang-orang terpilih untuk mencari kesalahan KPK.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024
Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024

Anies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Gibran usai Gagal 3 Periode
MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Gibran usai Gagal 3 Periode

MK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap MK soal Bansos Jokowi Tidak Termasuk Kecurangan Pemilu
Penjelasan Lengkap MK soal Bansos Jokowi Tidak Termasuk Kecurangan Pemilu

Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon."

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja

Usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
MK: Dalil soal Intervensi Presiden untuk Batalkan Prabowo-Gibran jadi Peserta Pemilu Tak Beralasan Hukum
MK: Dalil soal Intervensi Presiden untuk Batalkan Prabowo-Gibran jadi Peserta Pemilu Tak Beralasan Hukum

Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP: Putusan MK Bagian Skenario Besar Politik Pelanggengan Kekuasaan
Masinton PDIP: Putusan MK Bagian Skenario Besar Politik Pelanggengan Kekuasaan

Politikus PDIP Masinton menilai putusan MK soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden jauh dari batas nalar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Gugatan Anies dan Ganjar di MK Diprediksi Gagal Total, Ini Analisis Pakar Hukum
Gugatan Anies dan Ganjar di MK Diprediksi Gagal Total, Ini Analisis Pakar Hukum

MK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Patahkan Dalil Kubu Anies, Prabowo Libatkan Babinsa Bedah Rumah di Cilincing
VIDEO: MK Patahkan Dalil Kubu Anies, Prabowo Libatkan Babinsa Bedah Rumah di Cilincing

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
PDIP Galang Dukungan untuk Ajukan Hak Angket Mahkamah Konstitusi
PDIP Galang Dukungan untuk Ajukan Hak Angket Mahkamah Konstitusi

Masinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya