Masinton sebut tudingan ICW ke Pansus tendensius dan tak ada yang terbukti
Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus angket KPK, Masinton Pasaribu menanggapi penilaian ICW yang menyebut kinerja Pansus tidak relevan dari tujuan awal. Menurutnya, tudingan ICW itu sangat tendensius dan tak ada satu pun yang terbukti kebenaran.
Dia mencontohkan, tudingan ICW bahwa Pansus akan memgintervensi proses penanganan kasus e-KTP yang sedang ditangani oleh KPK. Masinton menegaskan proses yang berjalan di Pansus sama sekali tidak ada indikasi mencampuri proses hukum e-KTP.
"Faktanya, hingga saat ini Pansus Angket tidak pernah mencampuri perkara yang ditangani oleh KPK," kata Masinton melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/8).
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk kritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Kenapa Masinton Pasaribu usulkan hak angket ke MK? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Mengapa Anas Urbaningrum menilai tudingan penjegalan capres tidak tepat? “Kalau terjegal karena tidak mampu melahirkan koalisi yang cukup, bukan penjegalan namanya,“ ucap Anas.
Kemudian, langkah ICW mengguggat keabsahan hak konstitusional DPR ke MK. Dukungan terhadap upaya ICW, kata Masinton minim mendapat dukungan. Hal itu terlihat dari sedikitnya massa yang ikut dalam berbagai demonstrasi menolak Pansus angket KPK.
"ICW juga menggalang dukungan penolakan Hak Angket, pendukungnya sangat minim. Terhitung aksi-aksi ICW di depan gedung KPK maupun depan gedung DPR cuma diikuti belasan orang," tegasnya.
Begitu pula, penolakan melalui penggalangan media sosial dengan operasi buzzer yang memperbanyak akun-akun anonim juga gagal menggalang dukungan penolakan Hak Angket. Masinton melanjutkan, tudingan lain yang tidak terbukti adalah soal kunjungan Pansus ke lapas Sukamiskin disebut sebagai mencari-cari kesalahan KPK.
Tapi, faktanya kedatangan Pansus Angket untuk mendengar pengalaman orang-orang yang pernah menjalani proses pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK yang sudah memperoleh putusan vonis hakim pengadilan Tipikor.
"Pansus Angket tidak pernah mencampuri putusan dan vonis perkaranya," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan ICW juga tidak bisa membedakan antara saksi dan masyarakat yang datang melapor ke Pansus. Saksi-saksi yang memberikan keterangan ke Pansus biasanya akan diambil sumpahnya terlebih dahulu, semisal eks pegawai M Nazarudin, Niko Panji Tirtayasa hingga eks hakim PN Jakpus Syarifuddin Umar.
"Sedangkan terhadap masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket wajib kami terima karena DPR adalah representasi wakil rakyat yang harus menerima setiap masukan dan kritikan serta laporan dan pengaduan masyarakat, keterangannya tidak dibawah sumpah," klaimnya.
Terakhir, politikus PDIP ini menyebut ICW juga tidak pernah menghadiri dan menantau secara langsung seluruh kunjungan Pansus di lapangan. Padahal, seluruh proses Pansus dilakukan secara terbuka untuk umum. Oleh karena itu, menurutnya, ICW tidak melihat kerja-kerja Pansus secara utuh dan objektif.
"Sehingga informasi dan data yang dianalisis ICW sebagai penilaian terhadap temuan Pansus Angket, ibarat melihat emas di puncak monas dengan menggunakan sedotan pipa kecil," pungkasnya.
Indonesian Corruption Watch ( ICW) menilai, kinerja Panitia khusus (Pansus) angket DPR untuk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan aktivitas yang tidak relevan.
Koordinator Divisi korupsi Politik, Donal Fariz mengatakan, sejak Pansus bekerja dari 30 Mei hingga 22 Agustus 2017, ICW mencatat 12 dari 16 aktivitas tidak sesuai dengan empat tujuan pansus yang dibacakan dalam paripurna.
"Contoh ada kunjungan ke kepolisian, dan Kejaksaan Agung, ke penjara Sukamiskin dan safe house KPK. Kalau kita lihat 16 aktivitas dengan materi objek angket tidak ada relevansinya sama sekali dengan 4 isu tujuan awal," kata Donal saat konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu(27/8).
Menurutnya, tidak ada hubungan antara tugas pansus seperti yang disebutkan saat sidang paripurna pembentukan pansus dengan kunjungan yang diadakan ke kejaksaan, safehouse KPK maupun ke Lapas Sukamiskin. ICW menduga pansus bekerja tidak sesuai jalurnya, bahkan melebar.
"Patut diduga sengaja, bagian cara mencari-cari dan menemukan kesalahan KPK," ujarnya.
Hal ini terlihat saat pansus berkunjung ke Sukamiskin untuk menemui terpidana kasus korupsi. Pihaknya menilai, pansus menemui orang untuk meminta informasi secara subjektif kepada orang-orang terpilih untuk mencari kesalahan KPK.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon."
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Masinton menilai putusan MK soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden jauh dari batas nalar.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaMasinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya