Masinton: Sidang rakyat di Den Haag cuma seremonial, kayak kita demo
Merdeka.com - Anggota Komisi III Masinton Pasaribu angkat bicara soal digelarnya sidang rakyat internasional atau international people's tribunal untuk korban tragedi pembantaian massal di Indonesia pada 1965 digelar di Den Haag, Belanda. Masinton menilai sidang itu hanya sekadar seremonial saja.
"Itu cuma opening art saja. Seperti kita demo-demo gitu. Nggak ada kekuatan hukum,"kata Masinton saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/11).
Karena itu Masinton enggan berkomentar banyak mengenai materi dan dakwaan yang disebutkan dalam sidang tersebut. Semisal para terdakwa disebut melakukan sembilan pelanggaran HAM berat. Rinciannya, para pelaku terlibat pembunuhan, perbudakan, penahanan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan, penghilangan paksa, penganiayaan dan propaganda, ditambah satu dugaan khusus berkolaborasi dengan negara lain dalam kejahatan kemanusiaan.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
Menurutnya, dakwaan itu tidak memiliki kekuatan hukum. "Nggak ada kekuatan hukum. Ah pelakunya juga nggak kena (hukum)," ucapnya.
Pengadilan rakyat peristiwa 1965 digagas para aktivis HAM. Pengadilan rakyat digelar karena mereka ingin membuktikan kalau benar-benar terjadi pelanggaran berat HAM pada dekade tersebut yang menurut mereka justru tidak diselidiki dan diakui oleh Indonesia.
Ketua Yayasan IPT Nursyahbani Katjasungkana mengatakan yang hadir dalam forum ini adalah sejarawan, penyintas, eksil politik, disokong saksi ahli. Penelitian ilmiah yang jadi rujukan membentang dari 1971 sampai 2014, melibatkan 40 akademisi dari beragam latar dan bangsa.
Para pegiat mencoba lagi menguak sejarah, kendati penelitian Komnas HAM pada 2003 soal pembantaian 1965 ditolak pemerintah RI. Apalagi Presiden Joko Widodo mengklaim mendukung upaya pengungkapan pelanggaran HAM berat di masa lalu selama kampanye pilpres.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, apapun isi rapat tersebut, tetap anggota DPR yang memutuskan.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca Selengkapnya"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaMK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar
Baca Selengkapnya